FaktualNews.co

Usut Peran Masud Yunus, KPK Korek Keterangan Wakil Wali Kota Mojokerto

Hukum     Dibaca : 993 kali Penulis:
Usut Peran Masud Yunus, KPK Korek Keterangan Wakil Wali Kota Mojokerto
FaktualNews.co/Istimewa/
Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pengusutan kasus dugaan suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto 2017 yang menyeret Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus sebagai tersangka terus berlanjut.

Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Wali Kota Mojokerto, Suyitno. Orang nomor dua di Pemkot Mojokerto itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto 2017 untuk tersangka Masud Yunus, Wali Kota Mojokerto.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2017).

Tak hanya Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Anggota DPRD Mojokerto dari PDI-P, Suliyat. Dia juga akan digali keterangannya untuk tersangka Masud Yunus.

‎Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.

Lima tersangka tersebut yakni, ‎Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus, Ketua DPRD Kota Mojokerto asal PDIP, Purnomo‎, serta dua wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Sementara satu tersangka lainnya yakni, Kadis PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Sebagai terduga pemberi suap, Wiwiet disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai terduga pihak penerima, tiga pimpinan DPRD Mojokerto dan Wali Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin