FaktualNews.co

Bawa Rokok Ilegal dari Madura, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi di Jember

Kriminal     Dibaca : 1272 kali Penulis:
Bawa Rokok Ilegal dari Madura, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi di Jember
Ilustrasi (google image)

JEMBER, FaktualNews.co – Polres Jember berhasil mengamankan 15.600 pak rokok ilegal yang dikirim dari Madura, Jawa Timur.

Ribuan rokok tanpa cukai tersebut yakni, 20 bal atau empat ribu pak rokok merek ST Premium, 45 bal atau sembilan ribu pak rokok merek Super Premium, 10 bal atau dua ribu pak rokok merek Luxio, dan tiga bal atau 600 pak rokok merek Black Milons.

Selain mengamankan ribuan pak rokok ilegal, polisi juga menangkap pria berinisial BI (44), warga Dusun Benteng, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, di Kecamatan Sukorambi, Jember, Selasa (19/12/2017).

“BI melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” kata Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Kamis (21/12/2017).

BI mengaku baru sekali ini memiliki rokok ilegal. Namun dari keterangannya, dia menerima rokok tersebut sebanyak 14 bal dari orang tak dikenal, dari pria bernama Abdul Karim sebanyak 50 bal, dan dari Suhan sebanyak 14 bal di lokasi yang berbeda, di Kecamatan Blumbungan, Kabupaten Pamekasan.

Rokok-rokok tersebut rencananya hendak dikirimkan kepada pria berinisial HB, di Kecamatan Sukorambi. BI akan menerima imbalan Rp 20 ribu per bal. Tapi sebelum menyerahkan barang tersebut, BI berhasil ditangkap polisi saat membawa 78 bal dengan kendaraan minibus Hyundai Grace bernopol M 1798 VE warna perak.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul