MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polres Mojokerto memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dan narkoba hasil ungkap kasus dalam Operasi Sikat yang dilangsungkan sejak tanggal 11 hingga 20 Desember 2017. Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan di Mapolres Mojokerto, Kamis (21/12/2017).
Sedikitnya ada 1.713 botol miras yang dimusnahkan seketika itu menggunakan satu unit mobil alat berat. Ada 1.401 arak, 215 botol bir putih, 62 botol bir hitam, 9 botol vodka, 6 botol topi miring, 8 botol Newport, 7 botol prost beer dan 5 botol draft beer yang dimusnahkan.
Sementara itu, untuk barang bukti perkara narkoba yang juga ikut dimusnahkan, yakni paket shabu seberat 14.64 gram. Tidak hanya itu, Polres Mojokerto juga memusnahkan pil double L sebanyak 445 butir.
Dalam pelaksanaan Operasi Sikat kali ini, Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan ada beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Mojokerto.
“Kami berhasil mengungkap 11 kasus curat (pencurian dengan pemberatan), dengan 12 tersangka. 1 kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor), kasus narkoba ada 6, dan 9 tersangka,” ungkapnya.
Selain itu, Polres Mojokerto juga berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan senjata tajam dengan 3 tersangka. Untuk kasus premanisme, Polres Mojokerto berhasil mengungkap 48 kasus dengan 49 tersangka.
“Selain ada kegiatan operasi serentak, di hari-hari biasa kami juga akan tetap melakukan tugas-tugas pokok kami dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkas Kapolres.