FaktualNews.co

Sikat Handphone Remaja, Dua Jambret Nyonyor Dimassa

Kriminal     Dibaca : 1124 kali Penulis:
Sikat Handphone Remaja, Dua Jambret Nyonyor Dimassa
FaktualNews.co/Ekoyono/
Dua pelaku jambret yang sempat dihajar warga.

SURABAYA, FaktualNews.co – Dua jambret jalanan dibekuk Unit Anti Bandit Polsek Simokerto Surabaya. Dua pelaku yang bonyok dihajar oleh warga tersebut yakni M. Taufik (25) asal Jalan Sidodadi Sambongan, Kota Surabaya dan MU (15) asal Jalan Sidokapasan, Kota Surabaya.

Kepada Polisi, dua pelaku ini sudah sejak lama berpartner dalam aksi menjambret. Keduanya mengakui telah puluhan kali beraksi menggasak handphone pengguna Jalan di Surabaya Utara.

Tersangka Taufik juga mengatakan jika setiap berhasil menjambret handphone, barang jarahannya itu dijual kepada seseorang di daerah Sidotopo seharga Rp1 juta dan uangnya dibagi rata. “Uang buat beli baju dan bersenang senang,” kata tersangka yang bertetangga ini.

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih mengatakan, sebelum dibekuk, keduanya menyikat handphone milik Riska (27) asal Jalan Kapas Madya III, Kota Surabaya. Korban saat itu melintas di Jalan Kertopaten, Kota Surabaya.

Begitu ada kesempatan, pelaku langsung mengeksekusi korbannya itu. Setelah sebelumnya dibuntuti terlebih dahulu dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria, warna hitam, Nopol L 2821 RD yang digunakan sarana.

“Sadar jadi korban penjambretan, korban ini mengejar sambil berteriak maling-maling. Didekat lokasi kejadian saat itu ada anggota Reskrim lalu ikut mengejar tersangka,” kata Masdawati kepada FaktualNews.co, Kamis (21/12/2017).

Saat terjadi kejar-kejaran itulah, lajut Masdawati, kemudian tersangka jatuh dari sepeda motor dan berusaha melarikan diri namun, akhirnya kedua orang tersangka berhasil ditangkap beserta beserta barang bukti yang kemudian dibawa ke Mapolsek Simokerto untuk diproses lebih lanjut.

Disamping sepeda motor, polisi juga mengamankan, 1 buah hanphone merk Samsung Galaxi J1 warna putih milik korban. Dua pelaku terancam penjara selama 6 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin