FaktualNews.co – 128 negara menentang langkah Amerika Serikat yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dalam voting sidang darurat Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017).
Seperti dirilis situs PBB, hanya sembilan negara mendukung langkah Amerika, sementara 35 negara lain abstain.
Kantor berita AFP menyebutkan, di barisan yang sama dengan Amerika Serikat dan Israel adalah Guatemala, Honduras, Togo, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Kepulauan Marshall.
Adapun negara-negara yang menyatakan abstain antara lain Filipina, Rumania, Rwanda, Australia, Kanada, Republik Ceko, Kroasia, dan Meksiko.
Ukraina yang sebelumnya di Dewan Keamanan PBB mendukung rancangan resolusi yang menolak langkah Amerika soal Yerusalem pada voting Kamis justru masuk dalam deretan negara yang abstain.
Resolusi yang tidak mengikat itu diusulkan oleh Turki dan Yaman untuk dibawa ke pemungutan suara di Majelis Umum dengan mencerminkan rancangan DK PBB yang diveto AS. Meskipun tidak mengikat, tapi voting resolusi ini punya bobot politik cukup kuat.
Mayoritas negara anggota PBB dalam sidang darurat Majelis Umum ini menuntut semua negara mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai status Yerusalem. Resolusi sebagai hasil pemungutan suara ini pun menyatakan “penyesalan mendalam” atas keputusan baru-baru ini mengenai status Yerusalem.
Resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa status final Yerusalem hanya dapat diselesaikan melalui pembicaraan langsung antara Palestina dan Israel sebagaimana disepakati dalam sejumlah resolusi PBB sebelumnya.
Sehari sebelum voting, Trump sudah mengancam pemutusan bantuan kepada negara-negara yang mendukung resolusi tersebut.