BOJONEGORO, FaktualNews.co – Polisi melakukan penggerebekan tempat produksi minuman keras jenis arak di Desa Mojodelik Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan dua orang yakni, Muksin (51), yang juga warga setempat selaku pemilik dan seorang pekerja Santoko (34) asal Desa Semanding Kabupaten Tuban.
Arak hasil produksi itu dijual di warung-warung sekitar wilayah Gayam, Bojonegoro. “Jualnya ke warung wilayah Gayam,” kata Muksin dihadapan petugas.
Menurutnya, tempat produksi arak miliknya ini baru beroperasi sekitar dua bulan.
Tempat produksi ini mampu menghasilkan sekitar 400 liter arak siap jual dalam sehari. Dalam enam hari ia mampu menghasilkan 24.000 liter arak dari 12 kotak penampung yang masing-masing mampu menampung 2.000 liter arak.
“Kedua pelaku diancam pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan jo pasal 135 dan pasal 137 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, Jumat (22/12/2017).