FaktualNews.co

Dua Pengedar Sabu Asal Gresik Diringkus Polres Pamekasan, Satu Ditembak

Kriminal     Dibaca : 1490 kali Penulis:
Dua Pengedar Sabu Asal Gresik Diringkus Polres Pamekasan, Satu Ditembak
FaktualNews.co/Istimewa/
Dua pengedar sabu saat diamankan Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Dua pengedar sabu-sabu, yakni Sutrisno (29), warga Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, dan Aris Siswanto (35), warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, diringkus aparat Polres Pamekasan, Madura, Kamis (21/12/2017) malam.

Keduanya diringkus di depan SPBU Jalan Raya Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Satu diantaranya, yakni Sutrisno terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran mencoba melarikan diri.

Dari kedua tersangka yang diduga menjadi pengedar sabu, petugas menyita sabu seberat 15,33 gram yang dibungkus kertas dan plastik, senilai Rp 30 juta dan sebuah sepeda motor matic Honda Vario W 6563 AX yang dikendarai tersangka.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, mengatakan, kedua tersangka merupakan target operasi (TO) anggotanya. Dua pengedar ini sebulan terakhir ini sering memasok sabu dari Surabaya dan Gresik ke Pamekasan, melalui kawasan pantai utara (pantura).

“Dari hasil lidik dan pengakuan kedua terasangka, keduanya mengatakan jika barang yang dipasok ke Pamekasan ini didapat dari bandar Surabaya dan Gresik, untuk diedarkan di Madura, khususnya Pamekasan,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Syaiful saat melakukan rilis di Mapolres setempat, Jumat (22/12/2017).

Sebelum keduanya ditangkap, petugas mendapat informasi jika kedua tersangka akan menuju kawasan pantura. Keduanya melakukan transask sabu di perbatasan antara Kecamatan Batumarmar dan Kecamatan Pasean, dengan mengendarai sepeda motot matic warna putih.

Kemudian petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dinilai aman. Ketika melihat kedua tersangka naik sepeda motor dan berhenti di depan SPBU Sotabar, untuk menemui calon pembelinya, petugas langsung mengepung dan meminta keduanya menyerah.

Tapi Sutrisno, residivis kambuhan dalam kasus sabu, yang saat itu berada di atas sepeda motor menghidupkan mesin dan berusaha melarikan diri. Petugas pun tak tinggal diam. Setelah diberikan tembakan peringatan, pelaku tetap saja berupaya melarikan diri.

“Karena tidak mengindahkan peringatan petugas, makan kita lumpuhkan dengan menembak kaki pelaku,” imbuh Kapolres.

Menurut pengakuan keduanya, sabu seberat 15,33 gram itu, akan dibungkus jadi 76 paket hemat, dengan harga eceran Rp 400 ribu setiap paketnya. Namun, keduanya berhasil diciduk petugas dan langsung menjebloskannya ke dalam sel penjara.

“Tersangka kita dijerat Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin