JEMBER, FaktualNews.co – Muhammad Ibnu Ilwan (19), warga Dusun Karang Anyar, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi akibat aksi ‘mentang-mentang’ terhadap ayahnya sendiri.
Pemuda ini diciduk aparat dari Unit Reskrim Polsek Balung, Polres Jember, saat berada di halte bus Jalan Raya Puger Desa Balung Lor. Dia ditangkap polisi tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula saat anak muda ini membawa senjata tajam jenis sangkur dan mendatangi ayahnya, Mistar. Dengan sangkur itu, pelaku menakut-nakuti ayahnya sewaktu bus yang dikemudikan dia berhenti di halte itu agar tidak berangkat.
“Dengan senjata tajam (sangkur) itu, pelaku menakut-nakuti ayahnya,” beber Kapolsek Balung, AKP Niluh Sriartini, Senin (25/12/2017).
Mistar yang merasa nyawanya terancam, akhirnya melaporkan perbuatan tersebut kepada Polsek Balung. Tak berapa lama, polisi segera memburu dan menangkap pelaku. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sajam dari tangan pelaku.
AKP Niluh Sriartini mengatakan, atas kasus tersebut pelaku diancam dengan Pasal 2 (1) UU Darurat RI No.12 th 1951. “Tersangka kami tahan untuk penyidika lebih lanjut,” demikian kata AKP Niluh, seperti dikutip dari Laman Resmi Humas Polda Jatim.