FaktualNews.co

Korban dan Terdakwa Terlibat Cekcok, Sidang Kasus Penipuan Guru Ngaji di Sidoarjo Ditunda

Peristiwa     Dibaca : 1560 kali Penulis:
Korban dan Terdakwa Terlibat Cekcok, Sidang Kasus Penipuan Guru Ngaji di Sidoarjo Ditunda
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Saksi korban ketika di ruang tunggu PN Sidoarjo, Rabu (27/12/2017).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang perkara penipuan dan pengelapan dengan terdakwa Toha Maksun, yang rencananya digelar di ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (27/12/2017) terpaksa ditunda.

Pasalnya, saksi korban yang datang hendak memberikan saksi dipersidangan, bersitegang dengan terdakwa, ketika hendak dibawa menuju ke ruang sidang.

Terdakwa yang berprofesi sebagai guru ngaji, asal Ngelom, Sepanjang, Taman, Sidoarjo itu sempat digeruduk belasan saksi korban, ketika digelandang oleh petugas menuju ruang sidang.

“Kurang ajar koen, wong-wong iki koen bujuki kabeh (kurang aja kamu, orang-orang ini kamu bohongi semua),” caci maki salah satu korban penipuan terdakwa.

Makian itu ternyata menyulut korban lainnya, sehingga juga ikut mencacimaki terdakwa, bahkan sempat dipepet para korban. Bersitegang tidak terelakkan, cekcok mulut sempat terjadi.

Terdakwa yang semakin terpepet oleh korban, lantas diamankan oleh petugas untuk dibawa kembali ke tempat transit tahanan. “Nanti di sidangkan terkahir, kondisinya belum kondusif,” ujar Jaksa Penunt Umum (JPU) Kejari Sidoarjo,Rahayu.

Salah satu saksi korban, M. Aminan mengaku, sudah ditipu mencapai sekitar Rp. 200 juta, dengan dalih terdakwa meminta agar ATM dan Pin milik korban dibawa terdakwa, supaya usaha tanah Kavlingan yang ada di Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, laku.

“Saya merasa ditipu dan digendam,” ujarnya. Uang yang berada di ATM yang diserahkan itu, ternyata sudah dikuras oleh terdakwa. “Ternyata saya ditipu, uang saya dikuras, saya diguna-guna,” jelasnya.

Meski demikian, dalam surat dakwaan Penuntut umum, terdakwa Toha telah menipu belasan orang dengan dalih mampu mengobati dan menglariskan korbannya, dengan meminta sejumlah uang, mencapai ratusan juta rupiah.

Perbuatan terdakwa itu didakwa telah melanggar Pasal 374. Junto Pasal 378 KUH Pidana.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul