FaktualNews.co

Alasan Fokus Bisnis Keluarga, Istri Bupati Nganjuk Nonaktif Pensiun Dini dari Kursi Sekda Jombang

Birokrasi     Dibaca : 2200 kali Penulis:
Alasan Fokus Bisnis Keluarga, Istri Bupati Nganjuk Nonaktif Pensiun Dini dari Kursi Sekda Jombang
FaktualNews.co/Istimewa/
Sekda Jombang, Ita Triwibawati.

JOMBANG, FaktualNews.co – Istri Bupati Nganjuk nonaktif yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Ita Triwibawati, mendadak mengajukan pensiun dini sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Setelah jarang terlihat masuk kerja.

Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, mengatakan pensiun dini Sekda ini karena ingin fokus mengurusi bisnis keluarga dan membesarkan anak-anaknya. Hal ini dikarenakan sang suami Taufiqurrahman masih menjalani proses hukum di KPK.

Namun, Bupati Nyono menyebutkan Ita masih aktif seperti biasa, layaknya PNS di Pemkab Jombang sampai bulan April 2018 nanti.

“Bu Sekda mengajukan surat permohonan pensiun dini, tidak ada masalah. Karena beliau ingin mengurus bisnis keluarga dan fokus mendidik anak-anaknya. Insyaallah mulai per 1 April 2018 nanti resmi pensiun. Selama ini beliau tetap masuk kayak biasanya,” jelasnya, Kamis (28/12/2017).

Orang nomor satu di Kabupaten Jombang ini menyebutkan tidak ada masalah dengan pengajuan pensiun dini oleh Sekda. Ini dikarenakan usia dari Ita sendiri sudah mencukupi. Ita sendiri diketahui dilahirkan pada 3 Maret 1968 di Jombang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS bermaksud mengajukan pensiun minimal harus berusia 45 tahun dan sudah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun.

Permasalahan pensiun sendiri dibahas khusus dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur negara. Peraturan ini diperinci lagi dalam pasal 87 ayat 1 yang menyebutkan permohonan pensiun dini dari seseorang dikategorikan sebagai pemberhentian secara terhormat.

“Untuk syarat minimal umur pensiun dini tidak ada masalah, tahun depan beliau sudah berusia 50 tahun. Ini sudah melebihi aturan yang ditetapkan pemerintah,” beber Nyono.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul