SURABAYA, FaktualNews.co – Diduga akibat pengaruh medsos (media sosial), seorang laki-laki di Surabaya, Jawa Timur, tega menjual istrinya sendiri untuk berhubungan badan lebih dari dua orang atau yang biasa disebut Threesome.
Perbuatan itu berawal dari bergabungnya pelaku ke dalam grup Threesome di situs jejaring sosial Facebook (FB). Akibat pengaruh medsos itulah yang menyebabkan tersangka memiliki fantasi seks yang menyimpang dan berlebihan.
Karena Fantasi itulah akhirnya pelaku memaksa istrinya untuk ikut dalam hubungan seks yang dilakukan lebih dari dua orang tersebut. Pengaruh medsos membuat pria yang berprofesi sebagai driver ojek online itu menyediakan layanan Threesome.
Adalah Bandar Priyo Handoko (25), yang tega menjual istrinya sendiri bernama Ismawati. Pelaku yang berasal dari Dusun Tambak Rejo, Waru, Sidoarjo, digerebek petugas di sebuah hotel di kawasan Jalan Jemursari Surabaya oleh unit PPA SatReskrim Polrestabes Surabaya.
Kepada polisi, tersangka pria mengaku jika dirinya baru dua kali menjual istrinya sendiri untuk berhubungan badan tersebut yang dilakukan oleh tiga orang sekaligus. “Orang yang berniat ikut dalam pesta seks tersebut diwajibkan untuk membayar uang tunai Rp.500.000,” kata pelaku Priyo.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Gede Dewa Juliana menjelaskan,
saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang melakukan hubungan intim secara Threesome yang dilakukan lebih dari dua orang sekaligus.
“Namun pelaku ini membantah jika apa yang dia lakukan semata-mata hanya untuk mencari uang dari hasil menjual istrinya sendiri. Dan dia mengaku baru sekali ini,” sebut Dewa kepada Faktualnews.co, Rabu kemarin.
Menurut pria yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online tersebut, perbuatan itu berawal saat dirinya bergabung ke dalam grup Threesome di FB dan akhirnya terdorong untuk mengajak istrinya sendiri untuk ikut mempraktekkan fantasi seks yang menyimpang itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya suami tak bertanggung jawab ini akan dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.