FaktualNews.co

Motif Sakit Sakit Hati

Pelaku Pembunuhan Janda Ngawi Terungkap

Peristiwa     Dibaca : 2000 kali Penulis:
Pelaku Pembunuhan Janda Ngawi Terungkap
FaktualNews.co/Istimewa/
Pemakaman jenazah Sulasi, mayat wanita diduga korban pembunuhan.

NGAWI, FaktualNews.co – Teka-teki siapa pelaku pembunuhan janda kaya asal Ngawi yang jenazahnya dibuang di Madiun, beberapa hari lalu, akhirnya terungkap. Jajaran Polres Ngawi berhasil mengendus para pelaku pembunuhan terhadap Sulasi, warga Dusun Jambe, Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap jika pembunuhan tersebut adalah pembunuhan berencana. Para pelakunya, masing-masing berinisial BR (20), Laki-laki dan NI Als Soimah (28). Keduanya adalah warga desa Nongkorejo dan desa Paron, Kecamatan Paron, Kabupten Ngawi.

“Kedua pelaku dapat diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi,” ungkap Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, saat press release di Mapolres Ngawi, Kamis (28/12/2017).

Kapolres Ngawi membeberkan, dari hasil penyelidikan, pelaku NI melarikan diri keluar daerah kota Ngawi. Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di salah satu Kota Bekasi. NI diketahui lari ke Bekasi ke rumah saudaranya.

Dipaparkan, dalam kasus pembunuhan ini, sebelum pelaku melakukan pembunuhan terhadap Korban Sulasi, kedua tersangka sudah meracuni korban sebanyak 2 (dua) kali dengan racun jenis Timex. Namun, korban masih belum meninggal.

Karena korban masih hidup, para pelaku selanjutnya menggunakan cara yang kedua, yakni melakukan pembunuhan dengan cara mematahkan leher korban dan menindihnya meninggal dunia.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, para pelaku selanjutnya mengikat kedua tangan dan kakinya serta mulutnya dengan menggunakan Lakban. Korban lalu dibawa dengan mengggunakan mobil rental untuk membuang korban di daerah Madiun.

Atas tindakan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 365 ayat 2 ke 2e dan ayat 4 Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat perempuan ditemukan warga di tepi jalan nasional Madiun-Surabaya, tepatnya di Desa Gading, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (22/12/2017). Belakangan diketahui perempuan tersebut yakni Sulasi, berumur 53 tahun, dengan alamat Jambe Kidul, Kabupaten Ngawi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i