Tak Punya KTP, Satu Keluarga Ini Enam Kali Diusir dari Desa
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Malang nian nasib Heru Budi Setiawan (41) bersama dengan keluarganya ini. Bagaimana tidak, ia kini harus pindah ke tempat parkir Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Heru dan keluarganya tak memiliki opsi lain. Lantaran ia sudah berkali-kali diusir warga dari tempat tinggalnya. Sebelumnya, Heru sekeluarga sebelumnya tinggal di Dusun Mongkrong, Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Akan tetapi, Budi sekeluarga diusir oleh perangkat dan warga desa, Rabu (27/12/2017) sore. Hanya karena Heru tidak mempunyai dokumen kependudukan yang sah. Lantara ia merupakan pendatang dari luar jawa.
“Saya pasrah saja sama Dinsos. Percuma saya mau pindah kemana pun akan tetap diperlakukan sama,” kata Heru saat di lokasi parkiran Dinsos Tulungagung, Kamis (28/12/2017).
Ikhwal perlakuan yang harus diterima Heru ini bermula saat saat tiga tahun silam Heru bersama keluarganya pindah dari Lampung tanpa membawa dokumen kependudukan. Akibatnya ayah dua putri ini tidak diterima oleh perangkat desa dan warga.
“Saya sudah enam kali diusir,” imbuhnya lirih.
Tak hanya diusir dari rumah yang ditempati, dua anak putri Heru tidak bisa mengenyam bangku pendidikan. heru mengaku sudah mengurus surat pindah dari Lampung. Akan tetapi dokumen yang dibawanya itu tidak diakui oleh Pemerintah Desa.
“Kalau memang tidak ada solusi, biar kami tinggal di sini saja. Kami tidak punya pilihan,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos KBPPPA, Muyoto mengatakan, untuk sementara pihaknya menampung Heru sekeluarga. Namun Dinsos KBPPPA juga menawarkan sejumlah opsi untuk Heru. Salah satunya dengan mengembalikannya ke Lampung, tempat asal kedatangannya dulu.
“Tapi tawaran ini sudah ditolak oleh yang bersangkutan. Alasannya dia masih ingin tinggal di Winong,” kata Muyoto.
Ia mengaku telah menghubungi aparatur Kecamatan Kalidawir, maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pihaknya berharap ada solusi identitas kependudukan untuk Heru dan keluarganya. Sehingga Heru bisa kembali ke Winong dan diterima warga sekitar.
Sebelumnya warga Winong dan perangkat desa setempat memberi batas waktu kepada Budi hingga 6 Desember lalu. Budi harus mengurus semua dokumen kependudukan yang dibutuhkan, agar bisa tinggal dan diakui. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, Budi tidak mampu melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Warga bersama perangkat pun mengusirnya dari Desa Winong. Pengusiran ini juga sepengetahun Camat Kalidawir. Hingga kini belum ada solusi, agar Budi dan keluarganya mendapatkan dokumen kependudukan.