Mantan Kades Tanggul Sidoarjo Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Tanah
SIDOARJO, FaktualNews.co – Suliatin, mantan Kepala Desa (Kades) Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah gogol. Tanah gogol tersebut milik Sup B Marpuah (almarhumah), yang diakui M Sai, sebagai ahli warisnya.
Mantan Kades Tanggul itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo. Sebelum ditetapkan tersangka, perempuan yang jabatan sebagai Kades berakhir pada 2010 lalu itu menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidoarjo.
Suliatin keluar dari ruang penyidik Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polresta Sidoarjo, pada Kamis (28/12/2017) petang. Dia diperiksa hampir 5 jam lamanya, dengan didampingi tim penasehat hukum.
Tersangka yang keluar usai pemeriksaan tidak banyak cakap. Pihak kepolisian yang dikonfirmasi persoalan itu juga bungkam.
Sementara, Afrizal Fuad Kaplale dan M. Isnadi, tim kuasa hukum tersangka ketika dikonfirmasi usai pemeriksaan, mengakui jika kliennya diperiksa sebagai tersangka.
“Klien kami diperiksa sebagai tersangka. Sebagai warga negara yang baik, klien kami tetap koperatif,” ujarnya, ketika dikonfirmasi Faktualnews.co, Kamis (28/12/2017) malam.
Menurut Afrizal, kliennya diperiksa yang kedua kalinya, selama ditetapkan sebagai tersangka. Klien juga tidak ditahan karena kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan ini.
“Sejak ditetapkan sebagi tersangka pada awal Desember lalu, baru kali ini bisa memenuhi panggilan, karena panggilan pertama kondisi klien kami sedang sakit, jadi tidak bisa hadir, baru panggilan kedua beliau hadir,” ucapnya.
Afrizal menjelaskan, perkara yang menyeret kliennya itu bermula ketika proses pembebasan lahan sawah gogol, sekitar tahun 2009 lalu, yang dibeli developer untuk Perumahan Bumi Papan Selaras (Perumahan BPS).
Ketika pembebasan itu, sambungnya, kliennya sudah berhati-hati melakukan pembebasan agar tidak terjadi persolan. Bahkan, lanjutnya, kliennya juga mengkroscek berkas satu persatu untuk mencocokkan dengan berkas di desa.
“Ketika pencocokan itulah, klien kami pada saat itu sebagai kepala desa memberikan SK kepada semestinya yang menerima,” jelasnya.
Namun, menurut Afrizal, ada satu SK yang merasa harus diterima oleh M. Sai, pelapor yang menganggap sebagai ahli waris Ibu Marpuah, yang tidak diberikan kliennya.
“Karena pelapor merasa sebagai ahli waris tidak menerima SK itu, sehingga klien kami dilaporkan penggelapan, padahal, SK itu sudah diberikan kepada yang semestinya menerima,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Afrizal mengaku siap membuktian dalam persidangan, jika kliennya itu sudah sesui prosedur dalam pembebasan lahan, terkait SK Gogol warganya itu.