FaktualNews.co

Tak Punya Modal Untuk Tahun Baruan, Dua Pemuda Asal Tembelang Jombang Edarkan Sabu

Kriminal     Dibaca : 1361 kali Penulis:
Tak Punya Modal Untuk Tahun Baruan, Dua Pemuda Asal Tembelang Jombang Edarkan Sabu
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Dua pengedar narkoba jenis sabu.

JOMBANG, FaktualNews.co – Jelang pergantian tahun, Satresnarkoba Polres Jombang gencar melakukan pemberantasan narkotika. Dua bandar sabu di Jombang dibekuk beserta sejumlah barang bukti.

Dua orang pelaku tersebut bernama Zainul Arifin Alias Keceng (28) dan Eko Setyo Purnomo (28). Keduanya merupakan warga Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

“Pelaku ini sedang gencar melakukan penjualan barangnya untuk persiapan tahun baru. Ada peningkatan permintaan selama liburan akhir tahun ini,” jelas Kasatresnarkoba, AKP Hasran, Jumat (29/12/2017).

Kedua pelaku ini ditangkap disalah satu rumah di Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang. Saat ditangkap, dirumah yang ditempati pelaku juga ditemukan beberapa sisa sabu didalam sedotan. Diduga kuat pelaku baru saja selesai pesta sabu.

“Dilokasi penggrebekan kita temukan dua pipet kaca yang ada sisa sabu dengan berat kotor 3,15 Gram dan 2,26 Gram. Kemungkinan besar mereka habis menghisap sabu sebelum ditangkap,” tambah Hasran.

Untuk membeli dan menjual, kata Hasran, keduanya memanfaatkan pekerjaan Keceng sebagai seorang sopir yang bisa kemana-mana dan ketemu banyak orang diluar.

Kedua pelaku ini, aku Hasran, sudah masuk radar Satresnarkoba Polres Jombang sejak lama. Karena pelaku pemain lama, maka untuk menangkapnya butuh tenaga ekstra dan berhati-hati.

“Total barang bukti yang kita amankan yakni empat plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masi-masing 0,10 Gram, 0,07 Gram, 0,08 Gram dan 0,08 Gram. Ikut diamankan juga dua buah handphone dan seperangkat alat yang erat hubungannya dengan penyalahgunaan narkotika,” papar Hasran.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus menggugurkan impiannya untuk merayakan malam tahun baru bersama teman-temannya. Pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Jombang guna pengembangan kasus.

Selain itu, setelah semua berkas siap, pelaku diharuskan menjalani proses sidang dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara. Karena menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

“Pelaku dikenakan pasal 114 (1) jo 112 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Hasran.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul