Hukum

Bentuk Masyarakat Sadar Hukum, LBH FRMJ Beri Pelatihan Paralegal Perangkat Desa

JOMBANG FaktualNews.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Rembug Masyarkat Jawa Timur (FRMJ) menggelar Pelatihan Paralegal Desa Kabupaten Jombang. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, yakni 28 – 29 Desember 2017 di Hotal Tretes Raya, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kegiatan tersebut diharapkan bisa memberikan pengertian hukum kepada masyarakat hingga Pemerintah Desa (Pemdes) dalam pengelolaan Dana Desa. Dengan titik tekan, saat penyerapan anggaran dari pemerintah. Mereka tidak terbentur dengan semua bentuk persoalan yang dapat timbul.

Ketua LBH FRMJ, Lilik Yulianto mengatakan pihaknya ingin memberikan pemahaman kepada aparatur desa untuk melek hukum. Sekaligus mampu menjadi penyambung atau kepanjangan tangan dari para Advokat maupun penegak hukum.

“Terutama bagi pelaksanaan atau penggunaan Dana Desa (DD), yang bersumber dari APBN. Bukan tidak mungkin, akibat kurang memahami mereka dapat bersentuhan dengan hukum,” katanya, Kamis,(28/12/2017).

Ia berharap bagi desa lain yang belum ikut untuk turut serta dalam pelatihan paralegal pada tahun depan depan. Dengan tujuan, pemahaman serupa terkait aturan penyelenggaraan dana desa mencapai hasil maksimal.

“Dapat kami sampaikan, bukan hanya sebatas menggelar pelatihan. Sebagai bentuk komitmen, kami menyediakan garansi konsultasi hukum selama 1 tahun ke depan,” imbuhnya.

Informasi yang dihimpun, tercatat 66 peserta yang berasal dari 33 desa mengikuti diklat paralegal. Mereka berasal dari 5 Kecamatan yang tersebar di Kota Santri. Mulai dari Kecamatan Jombang, Perak, Jogoroto, Diwek, dan Kabuh.

“Selain menghadirkan narasumber yang berkompeten dibidangnya, mulai dari Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang, dalam pelatihan ini juga diberikan materi, prakstisi hukum LBH FRMJ yang juga menjadi Advokat,” tandas Lilik.

Hal senada disampaikan oleh Asisten 1 Pemkab Jombang, Purwanto. Secara keseluruhan, pihaknya menyambut baik pelatihan paralegal tersebut. sekaligus mengapresiasi terselenggaranya pelatihan yang dilaksanakan oleh LBH FRMJ.

“Ini bisa menjadi pembelajaran yang baik bagi desa, sekaligus mengurangi kriminalisasi dari penggunaan dana desa itu sendiri. Diharapkan nantinya, aparatur desa dapat menjalankan progam sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Purwanto menambahkan, hingga saat ini sudah ada hampir 80 % desa dari total 306 desa dan kelurahan mengikuti pelatihan paralegal. Dengan demikian, upaya meminimalisir aparatur desa terlibat persoalan hukum dalam pengelolaan dana desa akan tercapai.

Sementara itu, Kepala Urusan Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Jombang, Iptu Sujadi menuturkan, seiring banyaknya permasalahan di desa akibat ketidak fahaman perangkat masalah dana desa, maka pelatihan ini sangat penting.

“Jangan sampai kejadian di beberapa desa akibat tidak faham hukum akhirnya tersangkut hukum. Kasihan program yang sudah tertata rapi jadi terbengkalai lama, padahal sudah ada dana yang digunakan,” jelasnya.

Sementara itu Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Jombang, Erna Trisnaningsih, memaparkan poin penting pelaksanaan kegiatan ini tak lain untuk membekali masyarakat dan perangkat desa dengan pengetahuan hukum. Sehingga mampu menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapi. Sekaligus pula bisa menjadi garda utama pemahaman hukum dalam setiap permasalahan.

“Paralegal ini seseorang yang bukan sarjana hukum tetapi memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar tentang hukum dan HAM. Tadi materi yang saya jelaskan juga berkaitan tentang alur pengaduan hukum, sistem kerja kejaksaan dan kedudukan pengacara,” paparnya.

Nantinya, paralegal mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat di lingkungan sekitarnya. Termasuk untuk menjelaskan cara menyelesaikan masalah lewat jalur hukum. Pada pelaksanaannya, profesi ini dapat melakukan investigasi kasus, melakukan konsultasi hukum, pendampingan diluar pengadilan, mediasi dan negosiasi. Tetapi yang paling utama dari tugas paralegal yaitu mendidik dan melakukan penyadaran hukum.

“Kedepan diharapkan, masyarakat dapat menuntut dan memperjuangkan haknya sendiri. Perlu dipertegas, paralegal di Jombang hanya bisa mengurusi permasalahan hukum di Jombang dan tidak diperbolehkan menangani masalah diluar daerah,” tandas Erna