FaktualNews.co

Catatan Akhir Tahun

Polemik Pertamini ‘Sakti’ Milik Anggota Dewan Sumenep, Pemerintah Lindungi Pemodal?

Peristiwa     Dibaca : 1526 kali Penulis:
Polemik Pertamini ‘Sakti’ Milik Anggota Dewan Sumenep, Pemerintah Lindungi Pemodal?
Dok FaktualNews.co/Supanjie/
Pertamini milik anggota Dewan yang dibangun di atas saluran irigasi.

SUMENEP, FaktualNews.co – Persoalan pertamini illegal berkembang pesat di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Bahkan, sebagian diduga milik salah satu anggota legislatif setempat. Menariknya, legislatif sendiri telah mempersilahkan ekskutif membongkarnya.

Namun, hingga menjelang tutup tahun 2017, ekskutif dalam hal ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat terkesan tidak memiliki nyali untuk bertindak sesuai dengan amanah undang-undang yang berlaku.

Pertamini milik Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini seakan ‘Sakti’ karena mampu mengabaikan aturan. Satu sisi mempersilahkan eksekutif bertindak sesuai aturan, disi lain, kekuatan politik di balik layar sang politisi mampu membungkam eksekutif. Mengapa?

Berikut catatan redaksi FaktualNews.co dalam kasus Pertamini ‘Sakti’ Anggota Dewan Sumenep.

Empat bulan terakhir, pembangunan Pertamini yang berdiri diatas saluran air milik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, H Ruqi Abdilllah yang berlokasi di jalan raya Desa Saronggi terus menjadi sorotan dan buah bibir sejumah kalangan.

Bahkan, muncul tudingan miring kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat karena tidak berani melakukan tindakan tegas terhadap bangunan milik politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Terbukti, saat tim faktualnews.co mengkonfirmasi Rabu (20/9/2017), Kepala DPM-PTSP, Abd Majid menegaskan, bangunan yang berdiri kokoh diatas saluran air untuk Pertamini di Jalan raya Sumenep-Pamekasan itu Ilegal.

Pihaknya pun mengaku telah melayangkan teguran tertulis kepada pemilik bangunan yang notabene merupakan anggota DPRD aktif. “Kita sudah kirimkan surat teguran, Selasa (19/9/2017) kemarin merupakan teguran ke tiga,” katanya kepada media ini.

Majid memastikan, untuk pendirian Pertamini di Kabupaten Sumenep tidak akan diizinkan. Karena terkendala regulasi dari pusat. “Untuk Pertamini kami tidak akan pernah mengeluarkan IMB, karena regulasinya tidak ada,” tegasnya.

Bak gayung bersambut, anggota komisi III DPRD Sumenep daerah pemilihan (Dapil II), H Ruqi Abdilllah secara gentle mengakui bahwa bangunan yang berdiri kokoh diatas saluran air di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi merupakan miliknya.

Ia pun mengakui, berdasarkan hasil koordinasi dengan tim diantaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, DPM-PTSP, Dinas Pengairan dan Satpol PP, pihaknya mengaku siap melakukan pembongkaran.

“Kami siap melakukan pembongkaran, karena sebagai anggota dewan saya harus taat hukum dan aturan,” ujarnya.

Kala itu, politisi PKB ini mengklaim, sudah tidak ada aktivitas pembangunan di area setempat, karena sudah dihentikan.

Disinggung mengenai alasan pendirian pertamini tepat di atas saluran air, ia mengaku bahwa tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan merupakan miliknya. “Di sertifikat tanah yang saya miliki, sungai tersebut masuk dalam sertifikat, makanya saya berani membangun disana,” tuturnya.

Namun, ditengah perjalanan saat bangunan hampir 100 persen rampung, dinas terkait baru menyampaikan teguran. “Pembangunannya sudah dihentikan, bahkan dalam waktu dekat kita akan bongkar sendiri, saya tau aturan kok,” tegasnya.

Namun, saat dikonfirasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Fajar Rahman, belum bisa melakukan pembongkaran terhadap bangunan Pertamini yang berdiri di atas saluran air di Kecamatan Saronggi itu.

Pasalnya, pembongkaran bangunan harus melalui rapat koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat.

“Untuk pembongkaran Pertamini di Saronggi, kami masih menunggu koordinasi dari Dinas terkait,” ujarnya, Jumat (22/9/2017).

Fajar mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi sementara, DPM-PTSP sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan Pertamini agar segera dilakukan pembongkaran. Saat ini, Lanjur Fajar, pihaknya masih menunggu koordinasi lebih lanjut apakah akan dilakukan pembongkaran secara paksa.

“Kami siap jika nanti harus melakukan pembongkaran secara paksa. Apalagi, posisi bangunan yang berada di atas saluran air dikhawatirkan menghambat aliran air,” sambungnya.

Kendati demikian, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumenep nampaknya belum memiliki nyali untuk melakukan pembongkaran paksa walau telah melayangkan surat teguran tertulis ketiga.

“Kita masih toleransi mas, karena pemiliknya inten komunikasi dengan kami dan berjanji akan membongkar sendiri,” kilah Majid kepada media ini, Selasa (26/9/2017).

Disinggung lambannya eksekusi pembongkaran, apakah ada sangkut pautnya karena pemilik bangunan tersebut merupakan anggota dewan setempat?. Majid menegaskan, bahwa aturan harus tetap ditegakkan, siapapun pemiliknya, warga biasa maupun pejabat.

“Oh tidak, ini murni karena kita sudah komunikasikan dengan tim, dan ada kesanggupan dari pemiliknya, jika tetap dibiarkan, tidak menutup kemungkinan tim kami yang akan menggusur jika mangkel,” tandasnya.

Tidak cukup sampai disitu, orang nomor dua di bumi Sumekar, Achmad Fauzi turut angkat bicara menanggapi adanya bangunan pertamini yang berdiri kokoh diatas saluran air. secara tegas, Wakil Bupati Sumenep ini menyatakan, jika Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, maka harus ada langkah tegas.

“Kalau sudah 3 kali disurati tapi belum juga digubris, maka kami akan perintahkan Dinas Perizinan untuk memanggil pemilik,” ujar politisi partai moncong putih ini.

Bahkan, Tim diantaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, DPM-PTSP, Dinas Pengairan dan Satpol PP, akan di intruksikan untuk tidak tebang pilih.

“Tim akan kita panggil, kita tidak ingin ada tebang pilih, kalau melanggar harus segera dbongkar,” tegas pilitisi muda ini.

Akhirnya, pernyataan legislatif, eksekutif, bahkan orang nomor dua di lingkungan Pemkab Sumenep, tidak memiliki pengaruh apapun. Seakan pernyataan hanya sebatas untuk menjawab pertanyaan legal-formal publik.

Publik tentu menjadi ragu terhadap keseriusan Pemperintah Daerah dalam menjalankan undang-undang yang merata untuk seluruh warganya. Sebab, pembangunan pertamini yang jelas-jelas illegal dan memilik seorang legislator, terus dilanjutkan, bahkan sudah rampung 100 persen rampung, dan siap beroperasi.

Mungkinkah ini bagian dari cara pemerintah melindungi politisi plus pemodal? Tentunya publik tak lagi butuh janji tapi butuh bukti.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul