Kriminal

Rebutan Pacar, Dua Cewek di Malang Saling Bunuh

MALANG, FaktualNews.co – VS (16) asal Desa Mentaraman, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tewas dengan cara mengenaskan, Jumat (29/12/2017). Di tubuhnya terdapat luka bekas sayatan benda tajam.

Hanya selang beberapa jam pasca ditemukan, polisi pun langsung menangkap pelakunya. Adalah NFM (18), warga Dusun Umbulsari, Desa Kalisari, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Ia ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah sang pacar.

“Nadia ini teman bermain, tapi tidak terlalu akrab dengan korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Azi Pratas Guspitu, Sabtu (20/12/2017)

Kasat menuturkan, aksi pembunuhan ini bermula saat keduanya bersepakat melakukan transaksi jual beli bedak secara online. Menurut Azi, korban belum membayar bedak sebesar Rp 110 ribu.

“Pagi hari sebelum kejadian pelaku ke rumah korban menagih pembayaran bedak Rp110 ribu. Lalu oleh korban, pelaku diajak ke Pantai Ngliyep menemui pacarnya,” imbuhnya.

Sesampainya di kawasan Pantai Ngliyep, korban mengajak pelaku ke areal hutan. Alasannya, korban ingin buang air kecil. Setelah di semak-semak, korban mengambil jaket dari dalam jok motor milik pelaku. Saat mengambil jaket dan memakainya, ternyata ada pisau yang terjatuh.

“Setelah itu pelaku jalan ke semak-semak lebih dulu, korban berjalan di belakangnya. Pada saat itulah, korban sempat menodongkan pisau ke arah pelaku,” jelasnya.

Saat menodongkan pisau tersebut, korban sempat berkata jika pelaku harus meninggalkan pacarnya atau putus dengan pacarnya. Diduga, VS memiliki perasaan terhadap pacar pelaku. Hal itupun sontak membuat kian naik pitam.

“Rupanya korban ini naksir pacar dari pelaku. Sementara pelaku, menduga korban dan pacarnya ada hubungan. Sehingga pelaku dendam dan emosi. Korban juga menuduh jika bedak yang dibelinya kadaluarsa atau busuk,” tegas Azi.

Pelaku kemudian menangkis pisau yang ditodongkan korban ke arahnya. Pisau terlempar sejauh 10 meter. Korban dan pelaku terlibat perkelahian hebat hingga berujung pada kematian VS dengan luka sayatan di leher, perut dan tangan.

“Motif dari kejadian ini si pelaku sakit hati oleh korban, karena pelaku dijelek-jelekkan korban bahwa bedak yang dijual kadaluarsa. Terus pelaku sakit hati dan juga pelaku mencurigai kepada pacarnya dengan korban ada hubungan,” tutur Azi.

Setelah menghabisi korban, pelaku sempat duduk dibawa pohon pisang. Lalu meninggalkan korban dan berdiam di rumah pacar pelaku. Hingga akhirnya, NFM pun diamankan petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Malang.

“Kami terus mendalami kasus ini. Penyidikan masih berlangsung. Pelaku kita jerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” terangnya.

Saat ini, polisi masih mencari barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa VS. Hingga tengah malam proses pencarian, petugas juga belum menemukan senjata tajam tersebut. Akibat cuaca hujan dan gelap.

Share
Penulis