Politik

Irit, Alat Kampanye Calon Gubernur Jatim di Lamongan Dipaku pada Pohon

Pilgub Jatim 2018

LAMONGAN, FaktualNews.co – Perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2018 belum memasuki masa kampanye. Meski demkian, alat peraga kampaye (APK) milik pasangan bakal calon gubernur telah bertebaran di wilayah Lamongan sejak beberapa pekan terakhir.

Kondisi ini disesalkan oleh warga. Apalagi, ada baliho atau banner yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon. “Pemasangan APK sangatlah merusak tumbuhan, bahkan di pohon yang kecil juga mengunakan paku,” sesal Teguh, warga desa Sawahan, Lamongan.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan, Toni Wijaya menyatakan, pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan pada saat ini tidak dibenarkan. “Karena saat ini belum waktunya kampaye,” ungkapnya.

Pemasangan APK yang dilakukan saat ini, sebut Toni, merupakan kewenangan pihak Pemkab Lamongan karena saat belum memasuki tahapan Pilgub. Pemasangan itu dinilai menyalahi peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2013.

“Jadi menertibkan APK yang menyalahi Perbup adalah kewenangan Satpol PP,” ungkap Ketua Panwaslu Lamongan, Toni Wijaya.

Disisi lain, Saim, pihak yang sengaja memasang APK, menyatakan bahwa pemasangan APK tidak menyalahi aturan. “Terkait pemasangan APK saya yang bertanggung jawab,” jelas Saim, Seketaris DPC PDI Perjuangan Lamongan.

Rencananya, Satpol PP Lamongan pada malam pergantian tahun akan menertibkan APK pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim yang dipasang tidak sesuai aturan.