SIDOARJO, FaktualNews.co – Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M. Harris, menyatakan jika Suliatin, mantan Kades Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan SK Gogol.
“Iya sudah ditetapkan tersangka, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah kami kirim ke Kejaksaan,” ujar Kompol M. Harris, ketika dikonfirmasi FaktualNews.co, di halaman Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (30/12/2017).
Harris mengaku, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kepada lima saksi untuk mengungkap persoalan itu. Bukan hanya itu, lanjut Harris, pihaknya juga sudah menyita barang bukti berupa SK Gogol, yang menjadi obyek saat ini.
“Sudah kami sita, dari mana itu (barang bukti), yang penting sudah kami sita,” jelasnya.
Hingga saat ini, polisi masih menetapkan satu tersangka terkait dugaan penggelapan yang dilaporkan M. Sai, ahli waris SK Gogol itu. Harris mengaku, persoalan itu tidak menutup kemungkinan adaa tersangka lain. “Kita lihat hasil penyidikan nanti,” ujarnya.
Meski demikian, pihak penyidik tidak menahan tehadap tersangka mantan Kades Tanggul itu. “Tidak kami tahan karena tersangka koperatif dan kondisi badannya sedang sakit,” tutup pria satu melati di pundak itu.
Diberitakan sebelumya, Suliatin, mantan Kades Tanggul, dilaporkan terkait dugaan pengelepan oleh M. Sai, ahli waris ibu Marpuah, yang seharusnya menerima SK Gogol.
Namun faktanya, SK Gogol yang dianggap diterima oleh M. Sai, justru tidak diberikan kepada korban. Ahli waris pihak keluarga Ibu Marpuah itu akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Sidoarjo.
Sementara itu, Afrizal Fuad Kaplale dan M. Isnadi, tim kuasa hukum tersangka ketika dikonfirmasi usai pemeriksaan, mengakui jika kliennya diperiksa sebagai tersangka.
“Klien kami diperiksa sebagai tersangka. Sebagai warga negara yang baik, klien kami tetap koperatif,” ujarnya, ketika dikonfirmasi Faktualnews.co, Kamis (28/12/2017) malam.
Menurut Afrizal, kliennya diperiksa yang kedua kalinya, selama ditetapkan sebagai tersangka. Kliennya juga tidak ditahan karena kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan ini.