SURABAYA, FaktualNews.co – Setelah sempat buron selama 9 bulan, Miari (22), asal Jalan Sambikerep Surabaya, akhirnya berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya.
Miari adalah pelaku keempat dalam kasus pencurian material proyek masjid, beberapa bulan lalu. Sebelumnya, 3 pelaku pencurian material proyek pembangunan masjid di daerah Sambikerep Surabaya berhasil ditangkap polisi.
Dengan demikian, jumlah pencuri material proyek masjid yang sudah berhasil diringkus Reskrim Polsek Lakarsantri, sebanyak 4 orang pelaku.
“Dia ini mengetahui saat petugas membekuk tiga pelaku lainnya, tersangka Miari kabur luar kota untuk menyelamatkan diri,” sebut Kompol Dwi Heri Sukiswanto, Kapolsek Lakarsantri Surabaya, Selasa (2/1/2018).
Polisi akhirnya menetapkan Miari dalam daftar pencarian (DPO). Miari dapat diringkus polisi saat dia pulang kampung di daerah Sambikerep.
Kini, Miari harus menyusul ketiga pelaku lainnya untuk mendekam dalam penjara. Para pelaku ini melakukan pencurian besi ulir sebanyak 58 batang yang dilakukan bersam-sama, pada Senin (20/3/2017), sekira jam 23.45 WIB silam.
Dari pelaku yang melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ini, turut pula diamankan barang bukti berupa puluhan besi ulir yang saat itu dijarahnya dari proyek masjid.