FaktualNews.co

Polisi ‘Bekingi’ Debt Collector, Ini Penjelasan Kapolres Sumenep

Hukum     Dibaca : 3311 kali Penulis:
Polisi ‘Bekingi’ Debt Collector, Ini Penjelasan Kapolres Sumenep
FaktualNews.co/Supanjie/
Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen

SUMENEP, FaktualNews.co – Jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, tengah jadi perbincangan publik. Pasalnya, personel dari Polres Sumenep diduga membekingi upaya penyitaan sejumlah kendaraan milik kreditur oleh debt collector dari salah satu lembaga leasing di wilayah Sumenep.

Terkait hal itu, Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen, pada Selasa (2/1/2017), angkat bicara. Menurutnya, langkah korp Bhayangkara sudah sesuai prosedur.

Kesesuaian prosedur itu, beber AKBP Fadillah Zulkarnaen, karena dokumen pengajuan bantuan dari salah satu lembaga untuk melakukan pendampingan terhadap langkah penyitaan kendaraan sudah lengkap.

“Ada surat pengajuan permohonan pendampingan dari FIF Sumenep, dokumennya lengkap. Maka dari itu, kami membantu,” terangnya kepada sejumlah wartawan.

“Sekarang begini, sampean sebagai masyarakat, butuh pendampingan, menyampaikan permohonan kepada kita (Polisi), karena dianggap perlu dibantu, makanya kami bantu, saya keluarkan surat perintah,” tandas AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Namun, Kapolres tampaknya risih dengan pertanyaan wartawan tentang istilah beking. Baginya, istilah beking seolah melindungi sesuatu yang tidak benar.

“Coba ini bahasanya jangan membekingi, karena kesannya polisi itu memback-up sesuatu yang tidak benar. Beking-beking apa ini, masalah yang mana ini,” kata dia.

Lebih lanjut, disoal urusan kelengkapan berkas yang diajukan pihak leasing kepada Kepolisian Resort setempat, Kapolres hanya menjelaskan sudah lengkap dan sesuai prosedur.

Namun, pihaknya enggan membeberkan secara detail berkas apa saja yang diajukan, sehingga dikatakan lengkap dan bisa mendapatkan pendampingan penyitaan kendaraan milik kreditur.

“Iya sudah lengkap, urusan detailnya seperti apa, nanti biar Reskrim yang menjelaskan,” imbuhnya singkat.

Sebelumnya, korban perampasan perusahaan leasing kendaraan bermotor mendatangi Mapolres Sumenep dan melaporkan peristiwa yang dialaminya, Jum’at (29/12/2017) lalu.

Sebagaimana keterangan yang dihimpun media dari korban perampasan tersebut, disebutkan jika pelaporan kasus pengambilan atau perampasan sepeda motor korban, dilakukan oleh fihak dari salah satu leasing. Perampasan motor itu terjadi pada Kamis (28/12/2017) siang dan didampingi oleh oknum anggota polisi.

Meski peristiwa perampasan tersebut terjadi tidak pada satu tempat, namun korban menuturkan jika ada 7 perampasan kendaraan bermotor oleh kawanan debt collector, pada hari yang sama.

“Hari ini baru kami berdua yang melakukan laporan atas perampasan sepeda motor itu,” kata Andi (35), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep.

Menurutnya, sepeda motornya diambil di rumahnya oleh pihak leasing yang mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Dari kontrak sebanyak 33 kali kredit selama tiga tahun tinggal 16 kali pembayaran.

“Nunggak 3 bulan dan kemarin sudah mau dibayari namun tetap tidak boleh dan sepeda motor saya tetap dibawa ke FIF dan nyatanya sekarang malah semakin ruwet,” terangnya.

Sementara itu, salah satu korban perampasan motor lainnya Winda (28), asal Desa Paberrasan Kota mengatakan, motornya dirampas dan digiring oleh dept collector dari Desa Kebunagung ke Kantor leasing, saat dirinya sedang bekerja/nyales.

“Saya menggadaikan BPKB dan masih kurang lima kali bayaran, setiap bulannya Rp 850.000, tapi nyatanya sepeda motor yang diambil,” terangnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Dani Setyanto