JOMBANG, FaktualNews.co – Pendaftaran Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang dibuka secara serentak oleh Panwaslu Kabupaten Jombang di masing-masing kecamatan masih sepi peminat.
Pengumuman pendaftaran PPL sendiri sudah dimulai sejak tanggal 25-30 Desember 2017 lalu. Sedangkan penerimaan kelengkapan berkas PPL sudah mulai dilakukan sejak tanggal 27 Desember 2017 hingga kemarin tanggal 2 Januari 2018.
“Hingga kemarin calon pendaftar masih banyak yang belum memenuhi target di setiap desa. Pendaftaran PPL kita buka di tingkat kecamatan biar warga desa yang mau daftar tidak perlu ke sini,” kata Anggota Panwaslu Kabupaten Jombang, Ahmad Udy Masykur, Rabu (03/12/2018).
Menurut Udy, Panwaslu Jombang membutuhkan PPL sebanyak 306 orang yang akan ditempatkan di setiap desa/kelurahan. Sementara syarat yang ditetapkan Bawaslu pusat setiap desa minimal harus ada tiga pendaftar. Apabila tidak tercukupi maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.
“PPL nanti akan ditempatkan di setiap desa satu orang. Saat kita cek terahir kalinya masih banyak desa yang pendaftarnya kurang dari tiga orang,” ungkap Udy.
Alhasil, pihaknya harus memperpanjang masa penerimaan berkas PPL lagi mulai hari ini sampai tanggal 07 Januari 2018. Penelitian administrasi dilakukan mulai tanggal 03-05 Januari 2018. Sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 6-8 Januari 2018.
“Kita terpaksa memperpanjang masa penerimaan berkas PPL karena masih sepi peminat. Untuk tahap wawancara akan dilakukan mulai tanggal 6-10 Januari 2018,” jelasnya.
Pasca perpanjang, Panwaslu lanjut Udy akan menerima masa tanggapan dari masyarakat pada 6-10 Januari 2018. Dalam proses tanggapan tersebut pihak Panwaslu akan mendengar pendapat masyarakat tentang calon PPL dan bagaimana kehidupan sehari-harinya.
“Persyaratan PPL hampir sama dengan persyaratan waktu penerimaan Panwascam dulu. Seperti tidak menjadi anggota partai politik, tidak masuk tim pemenang bakal calon, usia di atas 25 tahun. Semua persyaratan ini akan disebutkan oleh panitia penerima berkas. Syarat khusus untuk PPL yaitu keluar dari Ormas,” beber Udy.
Ditanya tugas PPL, Udy menjelaskan tugas utama dari PPL yaitu mengawasi penyelenggara pemilu tingkat desa dan kepanjangan tangan dari Panwaslu Kabupaten Jombang. Oleh karenanya, calon PPL harus warga setempat atau memiliki KTP desa tersebut.
“Honornya yaitu Rp900 ribu setiap bulannya. PPL yang lolos nanti akan bekerja selama 6 bulan,” pungkas Udy.