FaktualNews.co

Layani ‘Tamu’, Ibu Muda Ajak Anak Balitanya Masuk Kamar Hotel

Hukum     Dibaca : 4273 kali Penulis:
Layani ‘Tamu’, Ibu Muda Ajak Anak Balitanya Masuk Kamar Hotel
FaktualNews.co/Eko Yono/
BS, saat berada didalam hotel mengajak serta anaknya yang masih berusia 2,5 tahun.

SURABAYA, FaktualNews.co – BS (28), perempuan asal Sedati Sidoarjo, dibekuk Unit Perlindungan anak dan perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya saat melayani pria hidung belang di sebuah hotel di Surabaya Selatan.

Parahnya, saat melayani tamu, dia mengajak serta anaknya yang masih berusia 2,5 tahun ke dalam kamar hotel. Ibu satu anak ini mendapatkan tamu setelah ditawarkan oleh Ahmad Jauhari (24), asal Tropodo Sidoarjo.

Saat diperiksa petugas, BS mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dengan dalih membeli susu untuk anaknya. Kepada Polisi, BS mengaku jika mau saja saat pelaku menawarkan korban di grup jejaring sosial Facebook (FB), karena butuh uang.

Uang itu, bebernya, sebagai tambahan untuk membeli susu anaknya. Anak yang dimaksud BS, turut diajak olehnya saat melayani tamu yang membookingnya. “Terpaksa, karena butuh uang tambahan,” aku BS.

Diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang mucikari yang menyediakan perempuan untuk dijadikan wanita perhibur (PSK) di media sosial Facebook (FB).

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menjelaskan, pelaku dibekuk polisi pada Senin (1/1/2018) lalu, usai petugas mendapatkan info jika ada transaksi penjualan wanita untuk melayani hidung belang di hotel pukul 12.00 WIB.

Begitu ada tamu yang membooking, tersangka tersebut mengantarkan korban yang telah mendapatkan tamu. Parahnya korban saat itu membawa serta anak perempuannya yang masih berusia 2,5 tahun dan masuk ke dalam hotel.

“Tarifnya, Rp250 ribu untuk sekali main, pelaku sendiri mengaku mendapatkan Rp50 ribu dari hasil transaksi,” tambah Lily.

Dari ungkap kasus perdagangan manusia ini, disamping pelaku UPPA juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu dan sebuah HP merk Andromax warna hitam.

Pelaku akan dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin