FaktualNews.co

Anggota DPRD Sumenep Kantongi Rp 29,5 Juta Per Bulan

Birokrasi     Dibaca : 1364 kali Penulis:
Anggota DPRD Sumenep Kantongi Rp 29,5 Juta Per Bulan
FaktualNews.co/Supanjie/
Wakil Ketua DPRD Sumenep, Mohammad Hanafi.

SUMENEP, FaktualNews.co – Bupati Sumenep A. Busyro Karim menetapkan besaran tunjangan transportasi untuk 46 anggota DPRD sebesar Rp 8,5 juta per bulan.

Besaran tunjangan transportasi itu ditetapkan melalui Peraturan Bupati yang dinilai sama dengan hasil appraisal Tim Independen yang menaksir tingkat kelayakan tunjangan transpor wakil Rakyat antara Rp 8 juta hingga Rp 9 juta.

”Perbupnya sudah akhir Desember 2017 lalu, sedangkan besarannya diambil tengah-tengah antara dari hasil appraisal,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep, Mohammad Hanafi, kepada wartawan, Kamis (4/1/2018).

Perbup tersebut merupakan aturan tekhnis dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

“Aturannya, sebelum tunjangan transportasi itu dicairkan maka wajib diperbupkan walaupun perdanya sudah disahkan September 2017 lalu,” tegas politisi Partai Demokrat ini.

Menurutnya, saat ini dana tersebut sudah disalurkan kepada 46 Anggota Dewan. Bahkan akhir Desember lalu dirapel terhitung sejak September 2017 atau Perda hak keuangan itu diundangkan.

“Ingat, tunjangan transportasi itu khusus untuk Anggota saja, sedangkan Pimpinan tidak memiliki hak karena sudah mendapat jatah mobil dinas,” sambungnya.

Lebih terperinci, politisi asal Pulau Kangean ini mengemukakan, terdapat dua poin dampak diterbitkannya PP 18 tahun 2017 dan Perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD.

“Pertama yaitu anggota dan pimpinan DPRD mendapat tunjangan Komunikasi Intensif dua kali uang reprentasi Ketua DPRD sekitar Rp 4,2 juta. Kemudian tunjangan transport Rp 8, 5 juta untuk anggota,” rincinya.

Total hak keuangan yang menjadi pendapatan Anggota DPRD per bulan belum dikurangi pajak dikisaran Rp 29,5 juta per anggota termasuk gaji pokok, tunjangan komunikasi internsif, transportasi, dan reses, dan alat kelengkapan.

”Jadi ada peningkatan yang signifikan, maka kami berharap agar kenaikan kesejahteraan wakil rakyat ini dibarengi dengan peningkatan kinerja dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin