Peristiwa

Ini Cara Maman Bunuh Tetangganya Lantaran Kecantol Penjaga Warung

GRESIK, FaktualNews.co – Mar’atus Sholihah (37) seorang janda asal Kampung Sindujoyo 18 Kelurahan Lumpur, Kecamatan/Kabupaten Gresik, akhirnya tewas setelah lehernya dicekik selama 15 menit oleh Muh Choirul (37) alias Maman tetangganya sendiri. Ketika korban sudah meregang nyawa, pria yang biasa dipanggil Maman ini lalu membungkam muka korban dengan bantal.

Sebelum menghabisi nyawa korban yang baru 6 bulan bercerai ini, Maman terlebih dahulu menghisap rokok sembari menggenggam ponselnya. Kala itu, pelaku sedang berdiri sekitar 10 meter dari rumah korban. Di tempat itu, pelaku rupanya sedang menghubungi korban yang tinggal sendiri di rumahnya.

Tak lama kemudian, pelaku lalu bertamu ke rumah korban yang sudah berdiri di depan pintu rumahnya. Tanpa basa-basi, pelaku dan korban kemudian masuk ke dalam rumah. Sempat terjadi perbincangan serius di antara keduanya di ruang tamu. Hingga pada akhirnya pelaku memaksa korban agar menyerahkan ponsel Samsung J2 miliknya.

Namun permintaan itu langsung ditolak oleh korban. Pelaku yang menghendaki ponsel tersebut lalu merampasnya dari tangan korban. Sontak korban pun berontak dan berupaya mengambil lagi ponselnya. Merasa ada perlawanan, pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Di situlah pelaku lalu menghabisi korban

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Gresik, Iptu Suparmin mengatakan, kedatangan tersangka di lokasi kejadian ini terkait rekonstruksi adegan pembunuhan yang menimpa seorang wanita berstatus janda. “Dalam rekonstruksi ini tersangka diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutur Suparmin.

Dalam adegan rekontruksi ini, lanjut Suparmin, tersangka memperagakan 13 adegan. Yang mana, dalam adegan kesepuluh korban dicekik oleh pelaku selama 15 menit. “Setelah barangnya tidak diberikan, korban lalu dicekik lehernya oleh pelaku. Jadi motofnya hanya ingin menguasai barangnya,” paparnya.

Ditegaskan, dalam kasus pembunuhan ini tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Dan tambahan pasal 338 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Rekontruksi pembunuhan ini rupanya menjadi perhatian warga sekitar. Tampak ratusan warga berkerumun melihat tersangka yang memperagakan adegan. Yang menarik, saat tersangka digelandang petugas, salah seorang kerabat korban tiba-tiba menghadiahi pelaku dengan bogem mentah.