Edarkan Ratusan Pil Setan, Pemuda Asal Blauran Surabaya Diciduk Polisi
SURABAYA, FaktualNews.co – Achlis Maulana, warga Jalan Blauran Gang 5 Surabaya, diciduk dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tegalasari. Pemuda berusia 20 tahun ini tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya karena mengedarkan Pil koplo (pil setan) di area kediamannya.
Maulana dibekuk polisi di rumahnya di daerah Blauran Surabaya pada Selasa (2/1/2017) malam. Dia ditangkap setelah polisi lebih dulu menangkap Kadek, saat malam pergantian Tahun Baru 2017 lalu.
Usai terciduk, tersangka mengaku jika stok pil itu biasa diedarkan di wilayah Surabaya, salah satunya dijual ke Kadek. “Saya jual ke teman-teman, untuk 10 butir saya jual Rp 15 ribu. Belum lama juga mengedarakan pil ini (deobel L),” aku Maulana.
Ipda Zainal Abidin, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya mengungkapkan, Kadek sendiri merupakan pemakai. “Dia saat kami tangkap, ditemukan barang bukti sebanyak 10 butir pil dobel L,” bebernya.
Dari penangkapan Kadek, kata Abidin, polisi memperoleh keterangan jika pil dobel L yang dimiliki, dipasok oleh seorang yang bernama Achlis Maulana. “Berbekal keterangan itu, petugas pun melakukan pengembangan dengan memburu Maulana,” sebut Abidin kepada Faktualnews.co, Kamis (4/1/2018).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menemukan keberadaan Maulana. Pemuda itupun disergap saat berada di rumahnya dan saat itu sedang bertransaksi pil dobel L.
Disamping mengamankan tersangka Maulana, polisi menyita barang bukti sebanyak 120 pil setan yang ditemukan di rumah pelaku. Dari kasus ini, pelaku Maulana bakal dijerat dengan Pasal 197 jo 196 UU No. 36 th 2009 tentang Kesehatan.