FaktualNews.co

Jual Emas Curian di Pasar Krian, Rampok Asal Sidoarjo Dibekuk

Kriminal     Dibaca : 1167 kali Penulis:
Jual Emas Curian di Pasar Krian, Rampok Asal Sidoarjo Dibekuk
FaktualNews.co/Istimewa/
Foto : Ilustrasi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Andik Hindrawan (37) harus kembali lagi menghabiskan hari-harinya di hotel prodeo. Padahal ia belum lama keluar dari penjara karena kasus perampokan rumah kosong.

Andik merampok rumah Abdul Muchid warga Dusun Pathuk, Desa Sidomulyo, Krian, dan tertangkap ketika akan menjual barang jarahannya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji, Andik warga Desa Suruh, Sukodono, ini ditangkap warga ketika akan menjual jarahan emas di sebuah toko emas di Pasar Krian.

“Pelaku ditangkap warga kemudian langsung diserahkan ke anggota kami,” kata Himawan saat menggelar rilis kasus perkara di Mapolsek Krian, Rabu (3/1/2018) kemarin.

Himawan menuturkan korban telah memberitahu ke sejumlah toko emas di Pasar Krian jika ada seseorang yang ingin menjual emas tanpa surat-surat dengan ciri-ciri tertentu. Yakni kalung seberat 4,15 gram dan cincin seberat 3 gram, diharapkan menghubungi korban.

Pada Sabtu 30 Desember lalu, korban mendapatkan telepon dari pegawai sebuah toko emas yang mengatakan ada seseorang yang mau menjual emas dengan ciri-ciri mirip seperti milik korban.

“Antara korban, karyawan toko, satpam pasar, tukang parkir, dan beberapa anggota kami, kemudian menjebak pelaku. Meski sempat mencoba kabur, pelaku tetap berhasil kami tangkap berkat koordinasi pihak-pihak tadi,” imbuhnya.

Himawan mengungkapkan pelaku bukan hanya kali ini saja merampok rumah kosong pasca bebas dari kurungan penjara yang pertama. Hal ini dilihat dari temuan barang yang diduga hasil curian di runah Andik.

“Tersangka pun mengakui juga sudah beraksi di beberapa wilayah lain,” jelasnya.

Pada penangkapan pertama, Andik hanya mendekam selama tiga bulan di penjara. Namun untuk kali ini, Andik akan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin