Razia Gabungan, Polisi Beri Sanksi 18 Pengendara Tanpa SIM
SURABAYA, FaktualNews.co – Puluhan petugas dari 3 Polsek di jajaran Polrestabes Surabaya, menggelar razia Cipta Kondisi (cipkon) gabungan di Jalan Raya Sememi, depan kantor Bank Jatim.
Razia tersebut melibatkan 30 personel dari Polsek Benowo, Pakal dan Lakarsantri yang dilaksanakan pada Rabu (3/1/2018) malam. Ketiga POlsek berada dibawah jajaran Polrestabes Surabaya Rayon 7.
Dalam razia yang melibatkan personil dari berbagai unsur itu, petugas menindak 21 pelanggar. Sebanyak 18 pelanggar tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan 3 lainnya tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Pelanggar yang tidak memiliki SIM langsung ditilang, sedangkan yang tidak ada STNK motor kami sita,” sebut Kapolsek Benowo, Kompol M Mahmud, didampingi perwira pengawas AKP Didik Tri W, Kamis (4/1/2018).
Dalam pelaksanaan razia itu, kata Mahmud, petugas di lapangan memeriksa semua jenis kendaraan, baik roda empat maupun dua. Diantaranya kelengkapan surat-surat kendaraan, pemeriksaan barang bawaan dan badan.
“Petugas tidak menemukan barang berbahaya seperti senjata tajam, senpi, bahan peledak (handak), miras dan narkoba,” tambah Mahmud.
Razia gabungan itu sendiri akan digelar secara rutin setiap minggu. Namun, tergantung perintah pimpinan atau ada informasi. Selain itu, untuk menciptakan situasi, kondisi, ketertiban masyarakat aman dan kondusif.
Tujuan utama dari razia tersebut, sambung Mahmud yakni, untuk mencegah 3C (curat, curas, curanmor) di wilayah rayon 7 Polrestabes Surabaya.