Selipkan Minyak Goreng di Ketiak, Dua Ibu Muda Diciduk Polisi
SURABAYA, FaktualNews.co – Dua ibu muda asal Kabupaten Gresik ini ternyata komplotan pencuri yang biasa mengobok-obok mini market dibeberapa tempat di Surabaya, Jawa Timur. Keduanya merupakan spesialis pencuri bahan kebutuhan pokok.
Keduanya yakni, Fatim Hamamah (54) dan Elvira Puspitasari (33). Mereka berasal dari Jaksa Agung Gg. Baru 1, Kabupaten Gersik. Aksi terakhirnya sebelum tertangkap pada, Kamis, 04 Januari 2018, dua ibu muda ini mencuri di Alfamaret Gunung Anyar Jaya Tengah Nomor 33 Surabaya. Begitu tertangkap dua pelaku ini dilaporkan oleh korbannya Sipervisor toko, Rudi Cahyono.
Dalam pengakuannya usai dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo, keduanya ternyata kerap kali mengobok-obok mini market. Diantaranya Alfamaret Margorejo Indah, Alfamaret Bendulmerisi, Alfamaret Sidosermo, Kota Surabaya.
Untuk modusnya, dua pencuri ini sengaja menggunakan baju daster dan berkerudung. Hal tersebut dilakukannya untuk mengelabui agar aksi mereka berjalan lancar. “Barang curian itu saya selipkan di kedua ketiak dengan ditutupi kerudung yang kami pakai,” kata pelaku Fatim.
Kompol Budi Nurcahyo Kapolsek Wonocolo, Surabaya mengungkapkan, dua pelaku ini dari awal sudah dicurigai oleh korbannya. Kemudian kedua orang tersebut dipantau melalui CCTV. Tidak lama kemudian salah satu dari kedua pelaku mengambil 1 buah minyak goreng.
“Minyak itu diselipkan diketiaknya sebelah kiri dengan ditutupi kerudung yang dipakainya. Selanjutnya pelaku perempuan tersebut keluar toko tanpa melakukan transaksi pembayaran,” sebut Budi kepada FaktualNews.co, Jum’at (5/1/2018).
Korban yang sebelumnya telah mengawasi gerak gerik dua pelaku lalu melakukan penegoran. Pelaku yang kaget, langsung melemparkan minyak goreng yang dibawanya ke teras toko dan seketika itu pula korban langsung menghubungi anggota opsnal Polsek Wonocolo, yang tak jauh dari lokasi.
Keduanya pun akhirnya digelandang ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga menyita 7 buah minyak goreng, 4 buah sabun, 2 buah tas cangklong dan sepotong kerudung panjang warna hitam.
Dua tersangka kini ditahan dan akan di jerat perkara pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksut dalam pasal 363 KUHP.