Birokrasi

Wakil Bupati Pamekasan Segera Dilantik Jadi Bupati

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Wakil Bupati Pamekasan, Khalil Asy’ari, akan segera dilantik menjadi Bupati Pamekasan menggantikan Achmad Syafii yang terjerat kasus suap proyek jalan.

“Pelantikan Pak Wabup (Khalil Asy’ari) tinggal menunggu surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Mohammad Alwi, Jumat (5/1/2018).

Menurutnya, pengajuan pergantian jabatan Bupati tersebut dilakukan setelah jatuh vonis terhadap Bupati Pamekasan nonaktif, Achmad Syafii.

“Kami sudah mengirim semua berkas pengangkatan wakil bupati menjadi bupati. Tinggal menunggu surat balasan. Baru setelah itu, dilakukan pelantikan oleh Gubernur Jatim,” tambah Alwi.

Diketahui, kursi orang nomor satu di lingkup Pemda Pamekasan sejak Achmad Syafii terlibat kasus hukum diisi pelaksana tugas (Plt) bupati.

Bupati Pamekasan non aktif, Achmad Syafii sudah dijatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan oleh hakim PN Tipikor Surabaya dalam persidangan Senin (18/12/2017) lalu.

Syafii dinyatakan terbukti bersalah melakukan gratifikasi pada kasus pengamanan penyelewengan dana Desa Dassok kepada Rudi Indra Prasetya (saat itu menjabat Kepala Kejari Pamekasan), sebesar Rp 250 juta. Kesalahannya yakni melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang tentang Tipikor.

Selain memvonis hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, majelis hakim juga meminta terdakwa Achmad Syafii untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider kurungan 1 bulan. Hakim juga mencabut hak politik terdakwa.