FaktualNews.co

Tak Kapok Tiga Kali Dibui, Supriyadi Kebali Diamankan Polisi

Kriminal     Dibaca : 1094 kali Penulis:
Tak Kapok Tiga Kali Dibui, Supriyadi Kebali Diamankan Polisi
FaktualNews.co/Ekoyono/
Pelaku (tengah) saat diamankan polisi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Meski pernah merasakan dinginnya jeruji besi penjara hingga tiga kali, tidak membuat warga Jalan Kedung Cowek Surabaya ini jera.

Supriyadi (35), kali ini kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Ia kedapatan membawa senjata tajam (sajam) yang diselipkan di balik bajunya saat melintas di traffic light (TL) Jalan Kedung Cowek Surabaya.

Petugas yang mencurigai gerak-gerik pelaku ini berusaha menghentikan dan melakukan penggeledahan tubuh pelaku.

Kepada petugas bapak tiga anak yang mengaku bekerja di pengiriman daging itu mengatakan jika pisau tersebut tidak digunakannya untuk kejahatan. Pisau panjang itu biasa digunakannya untuk memotong daging akikah.

Namun pelaku mengakui jika sebelumnya pernah tertangkap dan dipenjara. “Iya pernah masuk penjara dalam kasus Curanmor. Uang hasilnya biasa untuk belanja kebutuhan,” singkat pelaku.

Kasubag humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengungkapkan, petugas yang sedang melakukan pengawasan saat itu mencurigai tersangka sedang terlihat menunggu seseorang dengan membawa sesuatu yang disimpan di pinggang sebelah kiri.

Setelah ditanya identitas dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu buah pisau sepanjang 25 cm beserta sarung kulit.

Bukan hanya itu, saat petugas melakukan penggeledahan pada sepeda motor yang dikendarainya lagi-lagi petugas menemukan beberapa alat yang biasa digunakan pelaku dalam melakukan pencurian sepeda motor atau curanmor.

“Diduga pelaku ini telah merencanakan untuk melakukan pencurian namun lebih dulu tertangkap oleh petugas,” tuturnya kepada FaktualNews.co, Sabtu (6/1/2018).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah pisau panjang 25 CM dengan sarung kulit warna coklat, 1 buah kunci shock atau T, 5 buah mata kunci palsu, 2 buah kawat modifikasi, 1 buah kunci magnet serta 1 buah pisau dapur warna merah sepanjang 20 cm.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 51 tentang senjata api, yakni membawa menyimpan memiliki senjata tajam yang tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul