SURABAYA, FaktualNews.co – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.
Hal itu diketahui setelah beredarnya surat gugatan cerai Ahok kepada Veronica Tan, Minggu (7/1/2018). Dalam surat tersebut, tertulis perihal : Gugatan Perceraian dan Hak Asuh Anak.
Dalam surat tersebut Ahok yang kini menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, mendaftarkan gugatan cerai itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Dikabarkan, gugatan itu disorong ke PN Jakarta Utara pada Jumat 5 Januari 2018 sore sekitar pukul 15.00.
Salah seorang petugas pendaftaran perkara perdata di PN Jakarta Utara membenarkan adanya daftar gugatan cerai atas nama Ahok itu.
“Benar tadi sore sudah di daftarkan, atas nama Basuki dan Veronica,” kata petugas pendaftaran di bagian kasus perdata itu dikutip dari Kompas, Minggu (7/1/2018).
Pendaftaran gugatan cerai tersebut dikabarkan dilakukan oleh kuasa hukum Ahok dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi perihal surat gugatan cerai yang beredar di kalangan awak media itu. Baik dari kalangan Ahok maupun PN Jakarta Utara.