PASURUAN, FaktualNews.co – Sebanyak 13 remaja diamankan anggota Polsek Purwodadi Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (6/1/2018) malam. Satu diantaranya merupakan remaja putri. Usai diciduk, mereka langsung dibawa ke Kantor Balai Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Informasi yang dihimpun, 13 remaja itu diamankan saat aparat Korps Bhayangkara melakukan patroli. Saat itu, petugas mendapati adanya segerombolan remaja yang sedang berkumpul di lokasi.
Mendapati hal itu, petugas pun langsung mendatangi mereka. Setibanya di lokasi, petugas kaget saat mengetahui para remaja tersebut tengah duduk-duduk di tempat sepi itu. Diduga mereka usai melakukan pesta miras. Lantaran, petugas mencium aroma minuman keras (miras) di lokasi kejadian.
Mengetahui kedatangan polisi, para remaja ini berupaya melarikan diri. Namun semuanya berhasil diamankan lantaran kesigapan petugas. Mereka pun langsung digelandang ke mobil patroli dan dibawa ke Kantor Balai Desa Capang.
Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, pihaknya sudah mengintruksikan kepada jajarannya untuk memerangi peredaran miras.
“Sengaja kami buatkan surat pernyataan agar mereka jera. Kami berharap habis ini mereka jera dan tidak akan minum miras lagi dan menjadi generasi penerus harapan bangsa,” katanya.
Para remaja ini tidak diperbolehkan pulang sebelum mendatangkan orang tuanya. Setelah didatangkan, para orang tua ini diminta untuk membuat surat pernyataan yang ditandangani anak dan orang tuanya.
Surat itu berisi tentang perjanjian orang tua akan ikut serta dan berperan dalam mengawasi anak-anaknya.
Selain itu, remaja yang terjaring juga membuat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan itu di kemudian hari. Semisal tetap melakukan dan tertangkap basah, bersedia di proses sesuai hukum yang ada.