Peristiwa

Biadab, Ibu Ini Ikut Paksa Anakanya ‘Layani’ Wanita Dewasa

SURABAYA, FaktualNews.co – Aparat kepolisian meringkus enam tersangka dalam kasus video mesum yang melibatkan dua anak kecil dengan seorang perempuan dewasa, yang menjadi viral di media sosial (medsos) awal bulan lalu.

Mereka adalah F alias Af alias Bos, SM alias Cici, A alias I, IM, S, dan H. Sementara IS selaku perantara masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Mirisnya, dari 6 orang yang diamankan satu diantaranya merupakan ibu kandung bocah yang memerankan adegan mesum tersebut.

Yakni S alias Susanti. Susanti ikut diciduk polisi. Lantaran ia terlibat dalam pebuatan video tersebut. Bahkan S ini merupakan salah satu orang yang memaksa Dn (9) untuk melakukan adegan mesum dengan wanita dewasa itu yang diketahui bernama A alias alias Imel alias Apriliana.

Keterlibatan S ini bermula saat Dn dan A, berada di dalam kamar hotel di lokasi tempat pembuatan video porno tersebut. Saat itu F yang notabene merupakan sutradara kemudian memerintahkan Dn dan A untuk melakukan adegan persetubuhan.

Namun, Dn menolak untuk melakukan perbuatan terlarang itu. Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu mengaku tak berani untuk melakukan perbuatan dosa. Hingga akhirnya F menghubungi S yang tak lain ibu kandung Dn.

“Ketika itu F ini langsung menelepon dan meminta S untuk datang. Karena bocah ini (Dn) tidak bersedia kalau diminta untuk melakukan hubungan itu dan direkam,” ungkap Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Budi Maryoto, Senin (8/1/2017).

Setibanya di dalam kamar hotel, S langsung menyuruh anaknya itu untuk menuruti perintah F. Bahkan ia juga memaksa anaknya melakukan hubungan layaknya suami istri dengan A yang jauh lebih tua dari umurnya.

“Ibu Dn ini juga menyaksikan anaknya saat melakukan hubungan itu. Bahkan ketika itu rekan Dn juga dibawa dan ikut serta melakukan hubungan terlarang itu,” imbuhnya.

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Adapun barang bukti yang identik dengan video tersebut telah disita kepolisian di dua hotel di Kota Bandung.

Terdiri dari sebuah meja, kursi, sehelai bed cover, bantal, tirai kamar mandi, lukisan, tempat tisu, meja lampu, water hiter, lembaran menu, buku panduan hotel, dompet wanita, 23 lembar pecahan Rp 50.000, buku tabungan, baju dan celana anak, tas slempang, dan pakain dalam.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, UU Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002. Kemudian Pasal 81 ayat 2 dengan sanksi pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, Pasal 88 sanksi pidana maksimal 10 tahun.

UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 29 sanksi pidana minimal 6 tahun masimal 12 tahun. UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, pasal 27 ayat 1 sanksi pidana 6 tahun.