Palsukan STNK, Pria di Bojonegoro Dibekuk Polisi
BOJONEGORO, FaktualNews.co – Polres Bojonegoro berhasil mengamankan seorang pelaku pemalsuan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Belasan lembar STNK palsu berhasil diamankan petugas dari penangkapan SA (31), warga Dusun Sukolilo, Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, menjelaskan pengungkapan pemalsuan STNK ini bermula ketika ada seseorang yang berinisial SYT yang memiliki sepeda motor roda dua dilengkapi dengan STNK palsu.
“Dari keterangan SYT tersebut bahwa yang membuat STNK palsu SA. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku,” katanya, seperti dikutip FaktualNews.co dari laman http://tribratanewsbojonegoro.com, Senin (8/1/2018).
Dari tangan SA didapati barang bukti 19 lembar STNK foto copy berwarna, 1 satu lembar STNK bermotor dan 1 unit printer merk Canon tipe MP287 yang digunakan pelaku untuk memalsukan STNK.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, disangka telah melanggar Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat.
“Ancaman pidananya penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kapolres.