SURABAYA, FaktualNews.co – Sunarto (38), warga Jalan Manukan Kulon Surabaya, harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi penjara. Setelah ketahuan melakukan pengelapan uang koperasi tempatnya bekerja.
Pelaku ini menilap hasil tagihan dari nasabah tempatnya bekerja hingga puluhan juta rupiah.
Pelaku Sunarto sendiri di koprasi berperan sebagai pencari nasabah sekaligus penagihan, sehingga membuatnya leluasa mendapatkan uang tunai dari para nasabahnya. Namun aksi nakalnya mulai terendus oleh Dauli, pemilik koperasi sejak bulan Desember 2017 lalu dan selalu mengawasi gerak gerik pelaku.
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Dwi Heri Sukiswanto menjelaskan, begitu di audit oleh koperasi, terbongkarlah kelakuan nakal pelaku ini. “Koperasi tempat pelaku bekerja dirugikan hingga Rp 50 juta,” katanya, kepada Faktualnews.co, Selasa (9/1/2018).
Untuk kronologisnya sendiri lanjut Kapolsek, tersangka adalah sebagai pencari nasabah dan penagihan, oleh koperasi Yapusa diberi kwintansi dan uang ansuran nasabah. Namun begitu mendapatkan uang, olehnya tidak di setorkan kepada koperasi.
“Uang tersebut di habiskan untuk kepentingan pribadinya sendiri,” tambah Dwi Heri.
Atas kejadian tersebut pihak koperasi melaporkan ke Polsek Lakarsantri, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan oleh Tim Anti Bandit.
Barang bukti yang di sita dari pelaku berupa, buku catatan dan kwitansi angsuran atau promes. Pelaku terancam penjara selama 5 tahun karena melanggar perkara penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 atau 372 KUHP.