Diduga Melanggar PP Tentang Desa
Pelantikan Perangkat Desa Sumbernongko-Ngusikan Disoal BPD dan Tokoh Masyarakat
JOMBANG, FaktualNews.co – Pengangkatan perangkat baru di Desa umbernongko, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, disoal oleh tokoh masyarakat dan Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat. Mekanisme pengangkatan dinilai melanggar Peraturan Pemerintah tentang Desa.
Tokoh masyarakat setempat, Tri Widodo Nugrahanto alias Glondong, mengatakan beberapa hari lalu Kepala Desa Sumbernongko, Sumartono, melantik Zainal Arifin sebagai Kepala Dusun Candi, Desa Sumbernongko. Pelantikan itu juga diikuti oleh Camat Ngusikan, Anjik Eko Saputro dan Kapolsek Ngusikan, AKP Sumiran.
Menurut Tri Widodo, sejumlah warga yang hadir pada acara pelantikan dibuat kaget oleh aksi dadakan tersebut. Pasalnya, dalam undangan yang diberikan Kepala Desa yaitu Musyawarah Desa dan pelantikan perangkat honorer.
Warga, lanjut Tri Widodo, dibuat lebih kaget lagi ketika Camat melarang ada pertanyaan terkait pelantikan. Padahal, sebelumnya tidak ada musyarawarah desa tentang pergantian Kepala Dusun Candi yang baru.
Tri Widodo mengatakan, hal ini bertentangan dengan PP tentang desa yang mensyaratkan harus ada tahap seleksi. “Kepala Desa langsung melantik staf desa tanpa adanya musyawarah sama BPD dan tokoh masyarakat. Padahal undangan malam itu Musyawarah Desa,” jelasnya, Selasa (09/1/2018).
Widodo menambahkan, dalam PP Desa pasal 66, disebutkan ketika ingin mengangkat perangkat desa, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa. Seleksi terbuka untuk semua warga desa setempat yang memiliki usia dibawah 60 tahun.
“Kita tidak tahu seleksinya kapan dan berapa orang yang daftar. Ini juga tidak dipublikasikan,” sesalnya
Widodo mengungkapkan, saat acara berlangsung, hampir semua tamu undangan kaget melihat yang dilantik sudah memakai seragam dinas dari rumah. Selain itu Camat Ngusikan juga tidak membacakan SK pelantikan, sehingga warga tidak tahu maksud dan arah yang diinginkan Kepala Desa serta Camat.
Berdasarkan pasal 4 ayat 1 Permendagri 83/2015, mekanisme pengangkatan perangkat desa yaitu Kepala Desa membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota. Selanjutnya, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim.
Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan. Baru setelah itu hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat.
“Saya hari ini dan dua orang anggota BPD akan ke Balai Desa Sumbernongko menemui Kepala Desa untuk klarifikasi masalah ini. Supaya tidak menjadi keresahan di masyarakat dan dugaan main politik uang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sumbernongko, Sumartono, menyebutkan perangkat desa yang dilantik pada Jum’at, 5 Januari 2018 lalu dan ditugaskan di Dusun Candi, merupakan tenaga honorer yang bisa diberhentikan kapan pun.
“Bukan perangkat desa definitif, ia hanya kami angkat sebagai staf desa honorer yang ditugaskan di Dusun Candi. Karena untuk melayani masyarakat Dusun Candi,” pungkasnya.