JAKARTA, FaktualNews.co – Adanya surat gugatan cerai atas Basuki Tjahja Purnama alias Ahok kepada istrinya, Veronica Tan, diakui oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (8/1/2018) kemarin menyatakan, surat gugatan cerai atasnama Ahok terhadap istrina, diterima PN Jakarta Utara pada Jum’at, pekan lalu.
Jootje memastikan, PN Jakarta Utara menerima gugatan cerai atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pihak tergugatnya Veronica Tan.
“Sudah didaftarkan pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2018. Jadi yang mendaftarkan adalah kuasa dari pengugat, yang dalam hal ini adalah Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah surat gugatan cerai yang diduga dilayangkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap istrinya Veronica Tan, beredar luas dikalangan awak media.
Dalam surat tersebut Ahok yang kini menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua Jakarta, guna menjalani hukuman dalam kasus penistaan agama mendaftarkan gugatan cerai itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Surat tertanggal 5 Januari 2018 itu dikabarkan disorong ke PN Jakarta Utara, sekitar pukul 15.00 WIB.