FaktualNews.co

BBKP Surabaya Musnahkan Daging Babi Impor Ilegal

Peristiwa     Dibaca : 771 kali Penulis:
BBKP Surabaya Musnahkan Daging Babi Impor Ilegal
FaktualNews.co/Istimewa/
Pemusnahan daging babi impor ilegal dan sejumlah komoditas pertanian.

SURABAYA, FaktuaNews.co – Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya memusnahkan aneka komoditas pertanian ilegal dari luar negeri, yang berhasil disita, Rabu, (10/1/2018).

Pemusnahan itu dilakukan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Tandes Surabaya. Petugas BBKP itu memasukkan semua benih dan produk impor hewan lalu membakarnya. Termasuk di dalamnya bulu merak, daging babi impor, dan aneka komoditas lainnya.

“Kami musnahkan berbagai jenis komoditas tumbuhan dan hewan ilegal. Komoditas impor ini tak dilengkapi dengan dokumen karantina (Health Certificate dan Phytosanitarry Certificate),” ujar Kepala BBKP Surabaya, Musyaffak Fauzi, Rabu (10/1/2018).

Barang-barang impor itu disita saat masuk ke Bandara internasional Juanda. Kebanyakan barang-barang itu didatangkan oleh importir. Baik perusahaan maupun secara personal.

Komoditas yang didatangkan dari berbagai negara itu berupa benih padi, jagung dan kedelai (pajale). Kemudian benih atau bibit bunga yang terdiri 7 kilogram biji bunga matahari, 2500 batang tapak darah, 16 ribu bibit Krisan.

Sedangkan untuk komoditas hewan, terdiri dari 68 rol setara 67 kilogram bulu merak, 30 kilogram bulu angsa dan 25 kilogram daging babi. Komoditas pertanian dan hewan ini berasal dari Cina, Thailand, Malaysia, Jerman, Singapura dan Srilanka.

Musyafak menuturkan pembakaran ini dilakukan untuk mencegah pencemaran terhadap penyakit. Berdasarkan analisis risiko, benih dan bibit merupakan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Sedangkan babi ditakutkan dapat menyebabkan hama penyakit hewan karantina (HPHK). Meski jumlahnya sedikit tetapi dapat mempunyai risiko tinggi terutama penyebaran virus atau bakteri tdari luar negeri.

Seperti benih yang bisa menyebarkan penyakit dan menurunkan produksi 50 persen. Sedangkan hewan bisa berpotensi menimbulkan penyebaran virus flu burung.

Kerugian negara akibat komoditas ilegal itu sekitar Rp 500 juta. Namun yang ditakutkan adalah penyebaran penyakit ke Indonesia.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin