SURABAYA, FaktualNews.co – Pemimpin Redaksi (Pemred) media online publiknews.com bernisial HR diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penangkapan itu dilakukan lantaran HR diduga telah mengunggah berita yang mengandung pencemaran nama baik dan fitnah terhadap anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Akbar Faizal.
“Kami sudah koordinasi ke Dewan Pers, ternyata portal berita itu tidak terdaftar. Apa yang dia sampaikan bukan produk jurnalistik,” kata Kepala Unit II Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim AKBP Irwansyah, di kantornya, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (10/1/2018).
Pada kesempatan yang sama, Akbar Faizal menuding HR telah menyebarkan empat berita yang dianggap mengenai dirinya. Menurut Akbar, berita yang dianggap bohong adalah dirinya, memiliki uang simpanan di Singapura sebesar US$25 juta yang diperoleh dari hasil dari korupsi APBN.
Dalam portal tersebut, menurut Akbar, juga disebutkan bahwa dia memiliki istri simpanan di Bandung, Jawa Barat. Bahkan Akbar juga disebutkan memiliki satu unit vila mewah di kawasan Dago Pakar.
Dirinya juga disebut menikmati uang haram hasil korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Selain itu, dalam berita itu juga menyebut Akbar mempunyai rumah mewah di Makassar, Sulawesi Selatan yang dipenuhi emas.
“Itu yang saya laporkan ke Bareskrim. Mereka (penyidik) bekerja dengan baik,” terang Akbar.
Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana empat tahun penjara.