Pengendara Bakal Kena Tilang
Jalur Tengah Surabaya ‘Terlarang’ untuk Sepeda Motor
SURABAYA, FaktualNews.co – Mulai Februari 2018, Satlantas Polrestabes Surabaya bakal menindak tegas bagi motor (R2) yang nekat lewat tengah dan tidak mau lewat jalur froantage road (FR) sisi barat Jalan A Yani. Motor dari arah Sidoarjo harus lewat lajut FR Barat jika mau masuk Surabaya.
Sebagai persiapan, selama bulan Januari 2018 ini, Polrestabes dan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, gencar melakukan sosialisasi program motor lewat FR sisi barat di Jalan A Yani.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia, menjelaskan jika dalam sebulan ini petugas akan melakukan sosialisasi terkait larangan motor melintas di jalur tengah. Baru Februari 2018, motor hanya boleh lewat froantage.
Jika tetap saja melanggar, Polisi akan melakukan tindakan tegas dengan menilang. “Kita akan tilang jika masih saja melanggar, untuk bulan Januari ini kita sosialisasi dan memberi teguran saja,” kata Pandia, Rabu (10/1/2018).
Dalam program motor lewat FR sisi barat Jl A Yani ini, petugas mengarahkan semua motor dari arah Sidoarjo untuk masuk ke FR. Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa pengendara motor yang bendel dan tetap menerobos lajur tengah Jalan A Yani, tapi petugas bersikap sigap menghentikan dan mengarahkan masuk lewat FR.
Nantinya, jalur tengah Jalan A Yani akan dikhususkan bagi pengendara mobil roda empat atau lebih. Namun mobil juga masih bisa lewat di FR sisi Barat dan diprioritaskan lewat lajur kanan.
Kebijakan motor wajib lewat FR sisi Barat itu sendiri bertujuan agar pengendara tertib lalu lintas. Selama ini di Jalan A Yani pengendara R2 kerap kali senaknya sendiri.
“Saat ini rambu-rambu motor harus lewat FR mulai dipasang dan diharapkan bisa diketahui masyarakat,” tutup Pandia.