FaktualNews.co

Khawatir Timbul Konflik, Aparatur Desa Poteran Sumenep Tolak PAW Kades

Birokrasi     Dibaca : 1391 kali Penulis:
Khawatir Timbul Konflik, Aparatur Desa Poteran Sumenep Tolak PAW Kades
FaktualNews.co/Supanjie/
Kasi Kepemerintahan, Desa Poteran, Sumenep Asmawi

SUMENEP, FaktualNews.co – Sejumlah aparatur Desa Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menolak pelaksanaan pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa setempat. Alasannya demi keamanan desa.

“Saya pribadi sangat tidak setuju dengan adanya PAW. Karena desa kami sudah aman dan kondusif. Kalau ada PAW nantinya akan terjadi kubu-kubu lagi,” kata Kasi Kepemerintahan, Desa Poteran, Asmawi, saat ditemui disela-sela acara sosialisasi PAW Kades Poteran, Rabu, (10/1/2018).

Pria berkumis tipis itu berharap pemerintah daerah mempertimbangkan kembali untuk melakukan PAW Kades Desa Poteran. “Semoga tidak melaksanakan PAW,” pintanya.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Poteran Syaiful Hidayat membenarkan sebagian masyarakat Desa Poteran menginginkan tidak adanya PAW. Sebab, sejak diangkatnya Penanggungjawab Kepala Desa, masyarakat merasa aman.

“Sebagian masyarakat menginginkan jabatan PJ hingga akhir masa jabatan Kepala Desa Definitif,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Ali Dafir mengatakan pelaksanaan PAW Kades Poteran merupakan keharusan untuk dilaksanakan. Karena PAW Kades merupakan amanah Undang-undang yang harus dilaksanakan, utamanya bagi desa yang masa jabatan kepala desa definitif lebih dari satu tahun sejak kasusnya mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Ini wajib dilaksanakan karena amanah UU. Apalagi masa jabatan kades (lama) masih tiga tahun lagi,” katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau BPD Poteran segera membentuk kepanitiaan. “Semoga saja masyarakat menerima, sehingga tidak terjadi polemik sebagaimana yang dikhawatirkan masyarakat,” jelasnya.

Kepala Desa Poteran Suparman divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, atas kasus penyelewengan bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin) tahun 2014. Selain itu, Suparman didenda sebesar Rp 50 juta dan ganti rugi sebesar Rp260 juta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin