GRESIK, FaktualNews.co – Ilham Roiz (41) warga Jl. Kampung Malang Tengah, Kota Surabaya ini akhirnya dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabui (10/1/2018). Sebab, terdakwa yang ngontrak rumah di Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dinilai tega membakar istrinya sendiri Utie Aristanti (40) hingga tewas dengan kondisi tubuh gosong.
“Kita nyatakan perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tuntutan ini kita nilai sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa,” ujar JPU Thesar Yudi Prasetya saat membacakan tuntutannya.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa Ilham Rois lalu meminta waktu untuk membuat pembelaan pada sidang berikutnya. Sementara jaksa tetap bersikukuh dengan tuntutannya. “Kami akan membacakan pembelaan,” kata Ilham Rois menanggapi pertanyaan hakim.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Kukuh Jati Yuswanto mengatakan, tuntutan yang disampaikan jaksa terlalu berat. Sebab, dari semua saksi yang dihadirkan tidak ada yang menjelaskan kekerasan fisik terhadap korban. “Saksi hanya menjelaskan setelah kejadian itu. Menurut kami sangat berat tuntutannya,” ujarnya.
Kukuh menyampaikan, terdakwa sejatinya tidak mempunyai niatan untuk melakukan perbuatan tersebut. Dia hanya terpancing emosi lantaran setelah terjadi percekcokan dengan korban. “Terdakwa secara spontan melakukan hal itu,” ujarnya. Pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan datang.
Diketahui, Utie Aristanti ditemukan tewas terbakar di persawahan Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo. Setelah diselidiki ternyata suaminya sendiri yang membunuh. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tega membunuh istrinya itu karena sang istri diduga selingkuh. Ilham Rois membunuh istrinya sendiri dengan cara ditampar, dicekik hingga lemas. Kemudian korban disiram dengan bensin dan dibakar.