Ternyata, Gedung Pemkab Sumenep Belum Bersertifikat
SUMENEP, FaktualNews.co – Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ternyata belum bersertifikat. Secara administratif, gedung yang berdiri kokoh di Jalan Dr Cipto Sumenep itu masih ‘bodong’.
Bahkan, diakui Ketua Tim Penertiban Aset Setkab Sumenep Charto, dalam perjalanannya, banyak kendala dalam proses pembuatan sertifikat sebagian aset milik pemerintah daerah.
Salah satunya, status kepemilikan tanahnya dimiliki Yayasan Penambahan Sumolo (YPS), sehingga tidak bisa disertifikat. “Nilai perolehan (aset tanah) ada, tapi tidak bisa disertifikat,” jelasnya, Rabu (10/1/2018).
Artinya, Bupati Sumenep A Busyro Karim, beserta ASN yang berkantor di Sekretariat Daerah, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menempati lahan ilegal. Pasalnya, hingga awal 2018 proses pembuatan sertifikat sebagai legalitas formal kepemilikan lahan belum selesai. “Kami masih proses itu, masih proses,” jelas Charto.
Asisten I bidang pemerintahan Setkab setempat ini mengakui, proses pembuatan sertifikat tersebut telah lama dilakukan. Namun, hingga saat ini belum selesai. Sehingga, kedepan akan menjadi fokus utama dalam penertiban aset milik pemerintah daerah.
“Tetap diproses itu nanti,” ungkapnya singkat tanpa menyebutkan kendala dan langkah-langkah yang bakal dilakukan dalam percepatan pensertifikatan lahan kantor Sekretariat Daerah itu.