FaktualNews.co

Tuntut Kesejahteraan, Perangkat Desa di Lamongan Luruk Kantor DPMD

Birokrasi     Dibaca : 1159 kali Penulis:
Tuntut Kesejahteraan, Perangkat Desa di Lamongan Luruk Kantor DPMD
FaktualNews.co/Ahmad Faisol/
Puluhan perangkat desa saat medatangi kantor DPMD Lamongan

LAMONGAN, FaktualNews.co – Para perwakilan perangkat Desa se-Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat. Mereka menuntut kenaikan honor yang diberikan Pemkab Lamongan, Rabu (10/01/2018).

Lantaran, honor yang diberikan pemerintah daerah (Pemda) tak sepadan dengan kinerja yang harus mereka berikan. Terlebih lagi, dengan besarnya kucuran dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang harus dikelola memaksa para perangkat ini bekerja ekstra.

Dengan menenakan seragam putih hitam, puluhan perwakilan perangkat desa ini tiba di kantor DPMD Lamongan sekira pukul 10.00 WIB. Mereka lantas berupaya menemui kepala dinas guna menyampaikan keluhannya.

Muhammad Nasir, salah satu perangkat Desa/Kecamatan Kalitengah mengatakan, saat ini ia menerima gaji perbulan sebesar Rp. 1.100.000 ribu.

“Upah kami masih jauh dari standar lantaran masih di bawah upah minimum Kabupaten Lamongan,” ungkapnya.

Maka itu ia meminta kepada Pemkab Lamongan untuk menaikan honor mereka. Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, maka mereka mengancam akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar.

“Besok tanggal 15 kami seluruh perangkat desa Se-Kabupaten Lamongan akan melakkukan aksi, besar-besaran di Kantor Bupati kalau permintaan kami tidak ditanggapi,” terangnya.

Sementara itu, menanggapi tuntutan perangkat desa ini, Setkab Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, pihaknya sudah menampung aspirasi mereka. Ia mengaku Pemkab Lamongan akan berupaya untuk menyamakan honor Perangkat Desa dengan kabupaten lain.

“Pemerintah kabupaten akan berusaha, pada perinsipnya kami juga sama yakni ingin meningkatkatkan sejahteraan perangkat desa,” terangnya.

Namun demikian, pihaknya mengaku masih akan mengkaji ulang. Sebab, Yuhronur tidak ingin, peningkatan kesejahteraan perangkat desa ini menabrak regulasi yang ada.

“Intinya jangan sampai menganggar ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkas Yuhronur.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin