LAMONGAN, FaktualNews.co – Penegakan Peraturan Daerah (Perda ) Nomor 14 tahun 2007, tentang larangan mengelola tanah waduk perlu dipertegas kembali. Hal ini berkaitan dengan masih banyaknya waduk di kabupaten lamongan yang seharusnya dioptimalkan sebagai penampung air, ternyata dialih fungsikan sebagai lahan pertanian.
Meski dengan jelas dipasang papan larangan mengalih fungsikan tanah waduk, namun kenyataannya masih banyak ditemui warga yang dengan sengaja mengolah tanah waduk untuk ditanami berbagai tanaman termasuk padi. Kondisi ini sangat berbalik dengan upaya legislatif yang menekankan kembali pengawasan perda larangan alih fungsi tanah waduk.
Kendati sebagaian masyarakat juga telah mengerti jika mengalih fungsikan tanah waduk untuk bercocok tanam dilarang, namun masih saja diakui jika masih ada beberapa warga yang mengolah lahan waduk untuk bertanam.
Hal itu seperti yang dituturkan Harianto, salah satu petani di Desa Mojomanis, Kecamatan Kembangbahu. “Saat ini ada beberapa warga yang dengan sengaja mengolah waduk untuk bertani. Tetapi juga sudah banyak juga warga yang sadar jika larangan itu telah diatur dalam perda dan akan dikenakan sanksi,” sebutnya.
Lebih jauh, Harianto menambahkan, sosialisasi terkait alih fungsi lahan waduk sudah dilakukan. “Upaya sosialisasi yang dilakukan oleh pemrintah juga seringkali dilakukan. Namun masih saja larangan tersebut diabaikan oleh warga terutama yang berada disekitar waduk,” terangnya.
Sekertaris Dinas Pengairan Lamongan, Mohamad Jupri mangatakan, upaya sosialisasi berkali-kali sudah dilakukan pihaknya. “Upaya ini tidak lepas sebagai upaya mengingatkan kembali keberadaan perda larangan mengolah lahan waduk akan dikenakan sanksi jika dilanggar,” ungkapnya.
Pemkab Lamongan berharap, jika daerah yang ada waduknya, diperlukan peran serta kepala desa untuk lebih mengingatkan kembali tentang adanya perda larangan alih fungsi waduk tersebut. Terutama yang dialih fungsikan sebagai lahan pertanian.