FaktualNews.co

Melintas di Depan Galaxy Mall Surabaya, Dua Pria Pecandu Narkoba Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1269 kali Penulis:
Melintas di Depan Galaxy Mall Surabaya, Dua Pria Pecandu Narkoba Dibekuk Polisi
FaktualNews.co/Eko Yono/
Dua budak sabu yang terciduk.

SURABAYA, FaktualNews.co – Galant Ribut Tuludeolado (21) dan Suwanto (38), keduanya warga Jalan Pogot Surabaya, dibekuk polisi saat melintasi jalan Ir. Soekarno, teparnya di depan Galaxy Mall Surabaya.

Keduanya, diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana kepemilikan, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu. Dua pria sekawan ini tak mengira jika aksi mengkonsumsi sabu berujung dengan urusan hukum.

Begitu terciduk, keduanya tak bisa mengelak karena dari dua pemuda ini didapat barang bukti sabu seberat 0,35 gram dalam bungkus plastik bening. Sedianya, sabu tersebut akan digunakan berdua ketika telah sampai di salah satu rumah pelakunya.

Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya, AKP Akhijar menjelaskan, kedua pemuda ini terbukti melawan hukum. Karenanya, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Keduanya, dibekuk petugas Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis pada Senin (9/1/2018) sekitar pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, mendapatkan sabu dengan cara membeli patungan. “Kini Polisi masih melakukan penyelidikan terkait siapa penyuplai sabu itu,” kata Akhijar kepada Faktualnews.co, Kamis (11/1/2018).

Dua warga Pogot Surabaya ini dibekuk usai petugas mendapatkan laporan dari warga tentang adanya pemuda yang kerap kali teler karena diduga usai nyabu. Hingga petugas melakukan upaya penyelidikan untuk membekuk keduanya.

Selanjutnya dua budak sabu ini berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Dukuh Pakis untuk proses lebih lanjut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i