Peristiwa

Dugaan Kecurangan Rekrutmen Panwascam Sumenep Masuk Babak Baru

SUMENEP, FaktualNews.co – Laporan atas dugaan titipan rekrutmen panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) oleh panitia pengawas Kabupaten (Panwaskab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Kuasa hukum pelapor Azam Khan saat dihubungi mengatakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) melayangkan surat panggilan sidang kepada dirinya selaku advokad pelapor.

Surat tersebut sesuai dengan nomor 0079/DKPP/SJ/PP.00/I/2018, dengan pertimbangan bahwa untuk kepentingan sidang pemeriksaan ke satu, DKPP perlu memanggil sesorang untuk didengar keterangannya.

“Proses sidang untuk mendengarkan keterangan dari pelapor dan terlapor akan digelar pekan depan,” ujarnya, Jumat (12/1/2018).

Sementara agendanya adalah untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban dari teradu. Sidang tersebut akan digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur pada Rabu (17/1) pekan depan.

Azam memastikan, dirinya hadir dalam sidang tersebut. “Awalnya saya tidak mau datang, tapi meminta anak buah untuk datang. Tapi kebetulan saya ada agenda juga ke Malang, maka sekalian saya akan hadir pada sidang tersebut,” paparnya.

Untuk itu, pihaknya akan membawa berkas bukti-bukti yang sudah disiapkan, baik kronologi hingga rangkap delapan.

“Berkas sudah kami siapkan rangkap delapan, kemudian untuk saksi, hanya saja sebagian yang ikut karena untuk sidang pertama tidak perlu semuanya ikut,” imbuhnya.

Pihaknya optimis bakal memenangkan perkara tersebut. pasalnya, mengacu kepada bukti dan saksi, memang indikasi-indikasi yang curang pada rekrutmen beberapa waktu lalu itu cukup kuat.

“Ketika ada dugaan kecurangan itu, larinya ya pasti ke DKPP. Ini loh pak hakim DKPP bahwa di Sumenep ada masalah, kalau ditanya soal saksi juga ada saksinya dan saksinya berdasarkan rekaman hingga video,” terangnya.

Terhadap indikasi-indikasi kecurangan itu, lanjut Azam, biarlah antara pengadu dan teradu bertemu untuk di uji di dalam sidang, siapa yang benar, apakah pengadu atau teradu.

“Apakah teori dan praktik yang dilakukan oleh komisioner dibenarkan. Seorang pemimpin (Panwaslu), kalau sudah ada rekrutmen Panwascam, kurang satu minggu kemudian mengatakan kira-kira ini loh yang masuk, dan ternyata terbukti setelah ujian apa yang dikatakan sebelumnya, maka wajar meminta penjelasan di forum sidang DKPP,” tukasnya.

Share
Penulis