Kriminal

Ibu Muda di Mojokerto Dibekuk Setelah Ketahuan Jual Perhiasan Curian

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Ibu muda yang mencuri perhiasan 28 gram milik tetangganya sendiri berhasil dibekuk setelah menjual emas curiannya tersebut.

Pelaku diketahui Chintia Kristina (21), warga asal Dusun/Desa Kweden Kembar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Ibu muda cantik ini berdalih nekat mencuri perhiasan emas milik tetangganya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Kapolsek Bangsal, AKP Suparmin, menjelaskan setelah berhasil membawa kabur uang Rp 500 ribu dan perhiasan 28 gram milik Dian Novianti (29), warga jalan Cempaka, Dusun/Desa Gayam, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku segera menuju salah satu toko emas yang berada di Pasar Sawahan di kawasan Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto untuk menjual perhiasan tersebut.

“Barang-barang hasil curian tersebut dimasukan ke dalam saku celana. Hasil penjualan perhiasan tersebut, pelaku mengantongi uang Rp7 juta,” tuturnya.

Uang Rp 7 juta tersebut, selanjutnya digunakan pelaku untuk membeli lima buah perhiasan emas yang terdiri dari dua kalung emas, dua liontin emas, dan satu gelang emas. “Uangnya sisa Rp 4 juta, yang Rp 2 juta digunakan untuk belanja, sisa Rp 2 juta kami amankan,” tambah Suparmin.

Tak lama setelah perhiasan hilang, korban tidak sengaja lewat di sebuah toko emas yang berada di pasar tersebut. Saat itu, korban mengetahui perhiasan emas yang serupa dengan miliknya.

“Saat dicek sama korban, ternyata petugas toko emas menunjukkan surat perhiasan tersebut. Ternyata benar, perhiasan tersebut milik korban. Berbekal keterangan korban itu, petugas terus melakukan penyelidikan,” katanya.

Saat petugas mendatangi toko emas tersebut, petugas menanyakan rekaman CCTV toko dan memutar ulang rekaman CCTV tersebut. “Dari situ, kami mencurigai seorang perempuan yang menjual perhiasan sama dengan milik korban,” imbuhnya.

Pada Kamis, 11 Januari 2018 sekitar pukul 20.00 Wib. Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di Dusun/Desa Kweden Kembar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Kepada petugas, tersangka mengaku terpaksa melakukan perbuatan mencuri tersebut karena himpitan ekonomi. “Suami pelaku ini bekerja sebagai tukang potong ayam di Surabaya. Karena gaya hidup pelaku mewah, akhirnya pelaku mengaku uang nagkah dari suaminya kurang,” bebernya.

Akibat perbuatannya, perempuan satu anak tersebut dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman berupa kurungan penjara selama lima tahun.